Pejabat Halsel dan Dua Perantara Narkoba Jaringan Makassar Ditangkap

Avatar photo
Infografis Malut zona rawan narkoba. (kieraha.com)

Oknum aparatur sipil negara di lingkup Pemda Halmahera Selatan, dan dua orang perantara narkoba jaringan kurir Makassar, Sulawesi Selatan, ditangkap petugas BNN Provinsi Maluku Utara.

Penangkapan tersangka oknum PNS berinisial DF alias Jun, 38 tahun, ini terjadi di Desa Mandaong, Kecamatan Bacan Selatan, Halmahera Selatan, Rabu 29 Januari, pukul 22.15 WIT.

Kepala BNNP Edi Swasono mengemukakan, penangkapan ini dilakukan di depan rumah tersangka. Ia ditangkap karena menerima satu bungkus paket ganja kurang lebih 524 gram dan sabu sekitar 1,74 gram.

Penangkapan tersangka itu, lanjut Edi, berdasarkan informasi dari personel Bea Cukai Ternate, bahwa ada pengiriman paket ganja dan sabu dari Jakarta tujuan Ternate menuju Bacan.

BACA JUGA  Klinik Terapi Akupuntur Kembali Dibuka di Ternate Utara

“…menggunakan jasa ekspedisi TIKI. Modus operandi dengan pengiriman paket onderdil motor. Petugas BNNP Maluku Utara langsung bergerak ke Pulau Bacan dan membekuk tersangka saat menerima paket tersebut di depan rumahnya,” jelas Edi, di Ternate, Rabu.

Jaringan Lapas Ternate

Hasil investigasi Penyidik BNNP, kata Edi, diketahui tersangka yang juga kepala seksi di salah satu OPD Pemda Halmahera Selatan itu, menerima paket ganja dan akan mengirim berdasarkan permintaan salah satu oknum warga binaan Lapas Kelas IIA Ternate.

Edi menambahkan, penangkapan ini juga terjadi di Kelurahan Sasa, Ternate, pada Jumat 24 Januari 2020, pukul 22.52 WIT, petugas BNNP Malut sebelumnya meringkus 2 orang warga Kelurahan Jambula, Kecamatan Pulau Ternate. Kedua tersangka berinisial FA alias Fadel (25) dan Izk alias Ain (24), dibekuk di depan Kedai Kopi, Sasa.

BACA JUGA  Penyebab Listrik Padam di Mandioli Halmahera Selatan

“Dari tangan tersangka ditemukan 3 plastik bening berisi sabu,” kata Edi.

Ia menyebutkan, setelah dilakukan pengembangan, pada Sabtu dini hari waktu setempat, petugas BNNP kembali melakukan penggeledahan di rumah FA, di Kelurahan Jambula dan ditemukan 3 plastik berisi ganja.

Dari tangan kedua tersangka tersebut, didapati barang bukti 3 bungkus plastik bening Narkotika jenis sabu dengan berat 2,31 gram, dan 3 bungkus plastik bening ganja dengan berat 3,80 gram.

Siaran pers narkoba BNNP Malut. (Kieraha.com)

Terancam 20 Tahun Penjara

Ketiga tersangka narkoba ini terancam hukuman pidana maksimal 20 tahun penjara. Untuk oknum kepala seksi, dikenai Pasal 111, 112 dan Pasal 114 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan sangkaan menerima, memiliki, menyimpan, menguasai dan menjadi perantara jual beli barang haram tersebut.

BACA JUGA  Asal Muasal Uang yang Disetor Terdakwa Korupsi ke Gubernur Maluku Utara

Sementara, tersangka FA dan Ain masing-masing dikenakan Pasal 112 dan 114 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009, dengan sangkaan yang sama seperti oknum pejabat tersebut.

Data jumlah kasus dan tersangka narkoba 2018 dan 2019
Irawan Lila
Author