Tersangka Korupsi Dana Penyuluh Pertanian Malut Diserahkan ke Jaksa

Avatar photo
Tersangka Korupsi Dana Penyuluh Pertanian Malut Diserahkan ke Jaksa
Penyerahan barang bukti. (HK Tama/Kieraha.com)

Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Maluku Utara menyerahkan tersangka dan barang bukti dugaan korupsi pemotongan biaya operasional di Dinas Pertanian Provinsi Malut Tahun Anggaran 2018 ke Jaksa Penuntut Umum atau JPU Kejaksaan Negeri Tidore.

Dalam kasus ini, Penyidik menetapkan WM, bendahara pengeluaran dinas tersebut sebagai tersangka. Perbuatannya mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 1,2 miliar lebih.

Direktur Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kombes Pol Alfis Suhaili menyatakan, penyidik telah melakukan penyitaan mobil dan dokumen bukti terkait dengan tindak pidana tersebut.

Bahkan telah dimintai keterangan para saksi sebanyak 50 orang dari pihak Dinas Pertanian Provinsi Malut, Penyuluh PNS dan THL TBPP.

“Telah dilakukan pemeriksaan terhadap Ahli di Bidang Hukum Pidana dan Ahli Auditor dari BPKP Perwakilan Maluku Utara,” jelas Alfis, ketika dihubungi, di Ternate, Selasa malam.

Alfis mengapresiasi kinerja para penyidik yang bekerja keras demi penyelesaian perkara itu, sampai dengan penyerahan tersangka dan barang bukti ke JPU Kejaksaan di Tidore.

Penyebab WM Tersandung Korupsi

Tersangka WM, lanjut Alfis, berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Maluku Utara Nomor: 295/KPTS/MU/2017, tanggal 27 Desember 2017 ditunjuk sebagai Bendahara Pengeluaran.

Tugas tersangka ini, untuk mengelola keuangan yang bersumber dari dana Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan Dinas Pertanian Provinsi Maluku Utara Tahun Anggaran 2018.

Pada sekitar Januari hingga Desember 2018, sebut Alfis, telah terjadi penyalahgunaan biaya operasional penyuluh pertanian PNS, THL TBPP, dan Honorarium THL TBPP, yang dilakukan tersangka WM selaku bendahara pengeluaran pada dinas pertanian provinsi setempat, dengan cara membuat dokumen pencairan berupa Surat Permintaan Pembayaran (SPP).

Memalsukan tanda tangan pada bagian tanda tangan milik saksi NK selaku PPK. Mengajukan dokumen pencairan pada KPPN Ternate guna penerbitan SP2D. Melakukan pencairan dana yang terdapat pada rekening Satker Dinas Pertanian Provinsi Maluku Utara. Membayar sebagian biaya operasional penyuluh pertanian PNS, THL TBPP, dan Honorarium THL TBPP. Menggunakan sebagian dana operasional Penyuluh Pertanian PNS, THL TBPP, dan Honorarium untuk keperluan pribadi.

Sehingga, biaya operasional penyuluh atau BOP Pertanian PNS, THL TBPP, dan Honorarium, belum diterima oleh para penyuluh untuk bulan Juli sampai dengan bulan Oktober 2018.

Juga terdapat 2 orang penyuluh PNS yang telah dimutasikan ke Jawa sejak awal 2017, yang mana dalam Keputusan Kuasa Pengguna Anggaran Satker Dinas Pertanian Provinsi Malut Nomor: 800/KPTS/88/2018, tanggal 3 Januari 2018, terdapat 2 orang penyuluh PNS yang sama sekali tidak menerima BOP sejak Januari-Desember, yakni saksi IHH dan HOR.

Atas perbuatan tersebut, tersangka WM selaku Bendahara Pengeluaran Dinas dikenakan Pasal 2 Ayat 1 subsider Pasal 3 subsider Pasal 8 UU Nomor 20 Tahun 2001, tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

HK Tama
Author