Komplotan Pencuri Barang Elektronik Lintas Provinsi Berakhir di Ternate

Avatar photo
Keempat pelaku yang diamankan. (HK)

Tim Resmob Satuan Reserse Kriminal Polres Ternate kembali menangkap empat terduga komplotan pencuri spesialis barang elektronik lintas provinsi, di Ternate, Maluku Utara.

Keempat terduga pelaku yang dibekuk ini berinisial SJ alias Ipul, MR alias Dedi, dan SM alias Ukin. Ketiganya berasal dari Kota Bitung. Sementara satu terduga lainnya berinisial S alias Nandito asal Makassar. Para pelaku ini dibekuk di lokasi yang berbeda di Ternate.

Kapolres Ternate, AKBP Aditia Laksimada menyatakan, pengungkapan kasus ini bermula dari aksi pencurian yang dilakukan empat tersangka itu di Kelurahan Tabam 13 Juni lalu.

BACA JUGA  Waspada Peningkatan Aktivitas Gunung Gamalama di Ternate

Polisi kemudian melakukan pengembangan dan penyelidikan berdasarkan laporan polisi. Dari hasil ini, kemudian empat tersangka itu ditangkap pada 25 Juni dan 28 Juni 2020.

Aditia mengemukakan, aksi kompolotan ini sudah dilakukan di 33 lokasi TKP yang berbeda; 27 TKP berada di Kota Ternate dan sisanya dilakukan di Kota Bitung dan Makassar.

“Mereka ini spesialis lintas provinsi. Mereka sudah 3 bulan lancarkan aksi di Ternate,” ujar Aditia, saat konferensi pers, Senin 29 Juni.

Barang yang disasar para terduga tersangka ini berupa handphone dan laptop. Modusnya, pelaku lebih dulu memastikan pemilik rumah dengan mengetuk pintu. Jika lokasi target tersebut di sekitarnya sepi, para tersangka ini langsung menjara barang korban.

BACA JUGA  Klinik Terapi Akupuntur Kembali Dibuka di Ternate Utara

“Barang bukti yang berhasil diamankan dari empat tersangka ini sebanyak 12 unit ponsel, 9 unit laptop, dan 2 unit sepeda motor yang digunakan pelaku saat beraksi,” lanjut Kapolres.

Atas perbuatan tersebut, keempat pelaku dijerat Pasal 363 Ayat 1 ke 4 jo Pasal 64 KUHP subside Pasal 362 KUHP jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1e KUHPidana ancaman 7 tahun penjara.

HK I Irawan Lila
Author