Penerima Kiriman Ganja Asal Medan Ditangkap di Maluku Utara

Avatar photo
Konferensi pers kasus peredaran narkoba di Malut. (Foto HK)

Direktorat Reserse Narkoba Polda Maluku Utara menggagalkan 3 paket ganja dengan berat 2,5 kilogram dan 1 paket kecil ganja berukuran 47,80 gram yang dipasok dari Medan.

Selain ganja, polisi juga mengamankan dua terduga pelaku yang melakukan penjemputan barang. Keduanya berinisial RR alias Dhani dan pemilik barang berinisial AK alias Kamal.

“Kronologis pengungkapan kasus kiriman ganja asal Medan ini berawal dari penangkapan RR yang melakukan pengiriman barang di salah satu jasa pengiriman di kawasan Kelurahan Stadion (Kecamatan Ternate Tengah), Kamis 18 Juni 2020, pukul 21.00 WIT,” ujar Kapolda Maluku Utara, Irjen Pol Rikhwanto, saat konferensi pers, di Ternate, Selasa 30 Juni.

Dari tangan RR, lanjut Kapolda, anggota berhasil mengamankan barang bukti narkotika jenis ganja dengan berat 2,5 kilo gram, 1 sachet ganja 47,80 gram, dan ponsel genggam.

“Pengungkapan kasus ini tindaklanjut dari informasi masyarakat,” ucap Kapolda.

Kapolda mengemukakan, dari hasil pemeriksaan Penyidik, kiriman barang ini merupakan milik seorang narapidana yang berada di Lapas Kelas IIA Jambula, Ternate.

“Napi ini dengan inisial AK. Bersangkutan mengakui jika barang kiriman itu adalah miliknya yang dijemput RR di jasa pengiriman cepat. Tersangka RR ini sebelumnya juga sudah pernah tertangkap dalam kasus narkotika dan bebas pada 2015 lalu” jelas Kapolda.

Kapolda mengatakan perbuatan kedua tersangka saat ini masih dilakukan pendalaman kasus, bahkan Polda Malut juga berkoordinasi dengan Polda Sumatera Utara untuk melakukan pengembangan terhadap pelaku yang melakukan pengiriman tersebut.

Direktur Reserse Narkoba Kombes Pol Setiadi Sulaksono menambahkan, kedua tersangka ini akan dijerat dengan Pasal 111 dan Pasal 114 Ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana paling sedikit 5 tahun dan paling lama 20 tahun.

Khaira Ir Djailani
Author