Polisi Bongkar Peredaran Ganja asal Aceh Jaringan Lapas Ternate

Avatar photo
Konferensi pers Polres Ternate. (Khaira Ir Djaliani)

Satuan Reserse Narkoba Polres Ternate yang baru dipimpin oleh AKP Bahrun H Syaban berhasil membongkar jaringan peredaran narkoba jenis ganja di Lapas Kelas IIA Ternate.

Ganja yang diamankan sebanyak 2,7 kilogram dari tangan dua orang tersangka itu merupakan ganja asal Kota Aceh.

Kapolres Ternate AKBP Aditya Laksimada mengatakan pengungkapan kasus ini bermula dari penangkapan tersangka MH alias Ade, yang ditangkap di Kantor Pos Bastiong pada 29 Juni lalu.

“Dari tangannya diamankan dua paket kiriman berisi ganja seberat 1,5 kilogram,” kata Aditya, saat menggelar konferensi pers, di Mapolres Ternate, Sabtu 4 Juli 2020.

Dari hasil interogasi, tersangka mengaku diperintahkan oleh salah satu narapidana di Lapas Kelas IIA Ternate untuk mengambil barang haram tersebut. Perkenalan keduanya dimulai ketika tersangka sebelumnya menjalani pidana penjara di Lapas Kelas IIA Ternate.

“Tersangka ini baru bebas dari penjara sekitar Januari 2020,” ujar Aditya.

Sehari kemudian, pada 30 Juni 2020, kata Aditya, Tim Resnarkoba Polres Ternate kembali menangkap satu tersangka lain berinisial RB alias Tandi. Ia ditangkap di Kantor Pos Bastiong Ternate. Ditangannya turut diamankan barang bukti paket kiriman ganja seberat 1,2 kg.

Dari hasil interogasi, tersangka juga mengakui diperintahkan oleh seorang napi di Lapas Kelas IIA Ternate. Tersangka mengaku berkenalan dengan oknum napi itu melalui medsos.

Kedua oknum napi di Lapas Kelas IIA itu diketahui merupakan napi kasus narkoba. Hanya saja, lanjut Kapolres, belum bisa membeberkan inisial keduanya karena masih dalam pengembangan.

“Iya, yang mengendalikan itu dari Lapas. Kami sudah layangkan surat ke Lapas, hanya saja pimpinannya masih di luar daerah jadi kami sekarang masih menunggu untuk mengambil oknum napi itu untuk diperiksa,” kata Kapolres didampingi Wakapolres, Kasat Narkoba Polres dan Kasubag Humas Polres Ternate.

Atas perbuatan itu, kedua tersangka dikenakan Pasal 111 Ayat 2 dan Pasal 114 Ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman 5 sampai 20 tahun penjara.

Khaira Ir Djailani
Author