Perempuan Malut Bergerak Desak DPR Sahkan RUU PKS dan Tolak Omnibus Law

Avatar photo
Front Perempuan Malut Bergerak. (Kieraha.com)

Front Perempuan Maluku Utara Bergerak menyoroti berbagai rancangan undang-undang atau RUU yang saat ini masuk dalam program legislasi nasional prioritas tahun 2020.

Para aktivis perempuan yang berasal dari berbagai kampus di Kota Ternate ini mendesak DPR RI untuk segera mengesahkan RUU PKS dan menolak RUU Omnibus Law Cipta Kerja.

“Pembahasan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual atau PKS yang masuk dalam Prolegnas prioritas 2020 ini harus segera disahkan sebagai produk UU karena dapat melindungi kaum perempuan dan anak dari pelaku kekerasan yang hingga kini masih terus meningkat,” kata Koordinator Front Perempuan Maluku Utara Bergerak, Dea Kaijely, kepada kieraha.com, Kamis 9 Juli 2020.

Penjelasan serupa juga disampaikan Dea, soal pembahasan RUU Omnibus Law Cipta Kerja. Bagi Perempuan Malut Bergerak, menolak RUU ini karena banyak pasal yang dalam rancangan undang-undang tersebut ditemukan lebih menguntungkan koorporasi dan investor.

“Bahkan dalam kajian kami terdapat banyak pasal yang bermasalah, yang dampaknya justru merugikan ummat dan menguntungkan segelintir kelompok dan para investor,” ujarnya.

Menurutnya, RUU Omnibus Law ini baru mempunyai naskah akademik dan dibahas pada awal Januari 2020 lalu, akan tetapi pemerintah lebih kelihatan terburu-buru dengan rancangan undang-undang ini.

“Berbeda halnya dengan RUU PKS, yang diusulkan sejak tahun 2012 dan pertama kali masuk Prolegnas pada tahun 2015, tetapi tak kunjung disahkan hingga sekarang,” lanjut Dea.

“Dan di tahun 2020 baru masuk kembali sebagai prolegnas prioritas. Namun di penghujung bulan Juni 2020, kami yang menjadi korban, penyintas atau berpotensi demikian mendapat kabar buruk bahwa RUU PKS ditarik dari prolegnas dengan alasan mengada-ada,” katanya.

Adanya realitas ini, kata Dea, menunjukkan bahwa DPR RI lebih berpihak pada RUU yang menguntungkan koorporasi dan para investor dan merusak sumber daya alam dibanding mempercepat pengesahan RUU PKS yang lebih berpihak pada korban kekerasan seksual.

“Jika DPR membuka mata untuk melihat angka kekerasan perempuan yang tertera dalam Catahu 2020, maka seharusnya sulit sebenarnya berada di posisi korban. Korban dihadapkan dengan stigma sosial dan legitimasi media yang dimainkan sehingga korban kekerasan cenderung mengalami depresi jika tak ada upaya pemulihan,” ujar Dea.

Dari permasalahan ini, lanjut Dea sebagaimana Pasal 2 dan penjelasan RUU PKS alinea ke 6, bahwa RUU PKS menjawab ketidakjelasan penanganan kasus kekerasan seksual tersebut.

“Ini dapat dilihat dari tujuan RUU PKS yaitu mencegah segala bentuk Kekerasan Seksual, meliputi; menangani, melindungi dan memulihkan korban; menindak pelaku dan menjamin terlaksananya kewajiban negara, peran keluarga, partisipasi masyarakat, dan tanggung jawab koorporasi dalam mewujudkan lingkungan bebas kekerasan,” sebutnya.

Selain tujuan tersebut, Dea menambahkan, sasaran RUU PKS meliputi perempuan, anak, dan kelompok difabel, yang selama ini dimarjinalkan dalam ruang-ruang hukum.

“Maka rancangan undang-undang atau RUU PKS ini harus secepatnya disahkan oleh DPR karena merupakan satu payung Hukum untuk korban kekerasan seksual,” sambung Dea.