4.667 Orang Meninggal Masuk Daftar Pemilih Pilkada di Maluku Utara

Avatar photo
Ketua Bawaslu Muksin Amrin.

Badan Pengawas Pemilihan Umum di Maluku Utara menemukan 18.209 jiwa data bermasalah yang masih tercantum dalam Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilu atau DP4 2020. Dari jumlah tersebut sebanyak 4.667 orang di antaranya sudah meninggal dunia.

Jumlah kumulatif temuan calon pemilih pada DP4 yang akan dilakukan sinkronisasi oleh KPU ini tersebar di tujuh kabupaten kota penyelenggara Pilkada Serentak 2020.

Data rekapan pemilih yang Tidak Memenuhi Syarat atau TMS tersebut diperoleh Bawaslu Maluku Utara berdasarkan laporan dari bawaslu di tujuh kabupaten dan kota minus Sula.

Ketua Bawaslu Maluku Utara, Muksin Amrin menjelaskan, daftar DP4 ini merupakan data sementara hasil analisa bawaslu kabupaten dan kota yang melaksanakan Pilkada 2020.

“Data ini hasil analisa sementara karena semua data belum diinput seluruhnya, termasuk dari DP4 Kabupaten Sula,” kata Muksin, kepada wartawan, di Ternate, Senin 13 Juli 2020.

Muksin mengemukakan, selain daftar calon pemilih orang meninggal tersebut, juga ada temuan beberapa fariabel dari 1.032 jumlah desa terdapat 1.771 jiwa pemilih tidak dikenal.

Selanjutnya, kata Muksin, ditemukan pula jumlah pemilih anggota TNI Polri sebanyak 249 jiwa, jumlah pemilih bukan penduduk daerah setempat sebanyak 998 jiwa, jumlah pemilih ganda sebanyak 4.737 jiwa, dan jumlah pemilih yang masih di bawah umur sebanyak 214 jiwa.

“Untuk jumlah pemilih ganda yang ditemukan ini merupakan jumlah pemilih pindah domisili 5.573 orang, sehingga total data TMS ini mencapai sebanyak 18.209 orang,” jelasnya.

Muksin menambahkan, dari temuan sementara dan sedang dalam pengecekan dari bawaslu kabupaten dan kota saat ini, nantinya secara keseluruhan akan direkomendasikan ke KPU untuk dilakukan perbaikan data sebelum dimasukkan ke Daftar Pemilih Sementara.

“Kendala teman-teman bawaslu kabupaten kota ini karena DP4 yang diunggah dari Bawaslu RI terkendala jaringan internet, sementara Ternate baru melakukan analisa karena baru selesai melakukan verifikasi faktual calon perseorangan,” sambungnya.

Irawan Lila
Author