Polda Maluku Utara Periksa Saksi Dugaan Korupsi Air Bugis Sula

Avatar photo
Kantor Ditreskrimsus Polda Malut. (Kieraha.com)

Direktorat Reserse Kriminal Khusus atau Ditreskrimsus Polda Maluku Utara mulai melakukan pemeriksaan terhadap saksi kasus dugaan korupsi proyek rehabilitasi jembatan air bugis, di Desa Auponhia, Kecamatan Mangoli Selatan, Kabupaten Kepulauan Sula.

Penyidik Ditreskrimsus Polda Malut telah meningkatkan kasus ini ke tahap Penyidikan pada 14 Mei 2020. Proyek senilai Rp 4,2 miliar yang dianggarkan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah TA 2017 itu dikerjakan perusahaan PT Kristi Jaya Abadi.

Setelah jembatan ini dikerjakan tidak dapat digunakan lantaran kondisinya nyaris ambruk.

BACA JUGA  Bupati Halsel Hadiri RUPS Bank Maluku di Borobudur Jakarta

Komisaris Besar Polisi Alfis Suhaili, Direktur Ditreskrimsus Polda melalui Kasubdit III Kompol Naim Ishak menyatakan, saksi yang sudah diperiksa di antaranya Direktur PT Kristi Jaya Abadi Irwan Hongarta yang dimintai keterangannya di Manado, Sulawesi Utara.

“Iya, bersangkutan diperiksa di Manado karena sedang sakit,” ujar Naim, Selasa 21 Juli 2020.

Naim menyatakan, kasus yang tengah ditangani tersebut masih tahap Penyidikan dan direncanakan tim ahli akan turun ke lokasi jembatan untuk melakukan penghitungan struktur dan konstruksi proyek tersebut.

Khaira Ir Djailani
Author