Istilah Baru dalam Penanganan Corona di Maluku Utara

Avatar photo
Dokter Alvia Assagaf. (Irawan Lila)

Kementerian Kesehatan Republik Indonesia telah resmi mengeluarkan Keputusan Menteri Kesehatan atau KMK tentang pedoman pencegahan dan pengendalian Covid-19.

Dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor: HK 01.07/MENKES/413/2020, itu ada protap untuk penanganan terbaru Covid-19, bahkan tak ada lagi istilah OTG, ODP, dan PDP.

“Jadi sudah berganti jadi Probable, Suspek, Konfirmasi, Kontak Erat, dan Selesai Isolasi,” ujar Dokter Alvia Assagaf, Juru Bicara Covid-19 Maluku Utara, di Ternate, Kamis, 24 Juli 2020.

Ketua Ikatan Dokter Indonesia Provinsi Maluku Utara itu menjelaskan, pada juknis terbaru dalam KMK itu yang konfirmasi positif tanpa gejala hanya dilakukan isolasi mandiri 10 hari.

Setelah melewati masa itu bersangkutan akan mendapat surat selesai pemantauan dan dinyatakan sembuh tanpa harus menunggu hasil swab test negatif dua kali berturut-turut.

Kemudian bagi yang memiliki gejala berat akan dirawat di rumah sakit, sesudah perawatan sampai 10 hari akan ditambah 3 hari, kemudian dikeluarkan surat bebas gejala, jelasnya.

“Sekarang yang terbaru seperti itu,” tambahnya.

Terbitnya juknis terbaru itu, kata Alvia, akan dilakukan sosialisasi ke gugus kabupaten kota.

Alvia mengajak, kepada masyarakat Maluku Utara agar tidak meragukan model penanganan dan pengendalian Covid-19 itu, karena setelah berjalannya waktu, diteliti lagi bahwa pasien yang beberapa kali positif ternyata virus corona sudah mengalami fragmentasi atau hancur. **

Wahyudi Yahya
Author