Penjelasan Kanwil Kemenag Maluku Utara Soal Idul Adha di Tengah Pandemi

Avatar photo
Drs H Sarbin Sehe. (For Kieraha.com)

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Maluku Utara Sarbin Sehe mengimbau umat Muslim tetap disiplin mematuhi protokol kesehatan dalam pelaksanaan Hari Raya Idul Adha pada 31 Juli 2020 mendatang. Hal itu dilakukan sesuai surat edaran Menteri Agama.

Sarbin mengatakan dalam surat edaran itu, pelaksanaan salat Idul Adha di tengah pandemi Covid-19 ini sudah bisa digelar secara berjemaah di masjid, musholla, dan lapangan terbuka dengan tetap berpegang pada protokol kesehatan sebagimana anjuran pemerintah.

“Penegasan tentang protokol kesehatan ini tetap diberlakukan secara ketat, di mana jemaah selalu menjaga jarak antara saf, menggunakan masker, cuci tangan dan tidak saling berjabat tangan selepas melaksanaan salat berjemaah. Jemaah juga membawa sajadah dari rumah masing-masing tanpa menggunakan sajadah yang ada di masjid maupun musholla,” jelas Sarbin, ketika disambangi kieraha.com, di Asrama Haji Ternate, Jumat sore, 24 Juli 2020.

BACA JUGA  Asal Muasal Uang yang Disetor Terdakwa Korupsi ke Gubernur Maluku Utara
Pemotongan Hewan Kurban
Salat berjemaah di Masjid Almunawwar. (Kieraha.com)

Untuk pemotongan hewan kurban, lanjut Sarbin, tetap berjalan seperti biasa, dilaksanakan secara gotong royong mulai dari proses penyembelihan, pengulitan, pencacahan daging, hingga pendistribusian daging kurban.

“Oleh karenanya diperlukan langkah-langkah yang aplikatif dan efektif untuk mencegah dan mengendalikan potensi penularan Covid-19 di tempat penyembelihan hewan,” ucapnya.

Sarbin berharap kepada pimpinan lembaga agama khususnya para imam masjid dan tokoh agama di Maluku Utara agar selalu memotivasi masyarakat dalam pelaksanaan salat Idul Adha dengan berpegang pada protokol kesehatan.

“Ini karena Covid-19 masih menghantui kita, dengan penuh rasa takut dan khawatir. Maka protokol kesehatan itu harus ditaati, sehingga kita bisa keluar dari krisis ini,” tambahnya.

BACA JUGA  Asal Muasal Uang yang Disetor Terdakwa Korupsi ke Gubernur Maluku Utara
Irawan Lila
Author