Napi Bebas Lewat Asimilasi Corona Kembali Berulah di Ternate

Avatar photo
Kapolsek Iptu Joni Aryanto. (Kieraha.com)

Tim Resmob Polsek Ternate Utara menangkap seorang mantan narapidana kasus pencurian barang elektronik, di Kompleks Perumnas, Ternate Selatan, Jumat 31 Juli 2020.

Napi yang bebas lewat asimilasi Covid-19 ini ditangkap karena terlibat kasus pencurian ponsel. Penangkapan residivis ini dipimpin oleh Kapolsek Ternate Utara Iptu Joni Aryanto.

Iptu Joni ketika dikonfirmasi mengatakan tersangka mantan napi tersebut ditangkap setelah anggota mendapat informasi adanya kasus dugaan pencurian di Ternate Utara.

Dari informasi tersebut, polisi langsung menuju ke lokasi dan mengamankan seorang lelaki yang diduga pelaku untuk dilakukan interogasi. Lelaki dengan inisial MF itu saat diinterogasi menyebut nama Gomer alias MIM. Dari situ, petugas lalu melacak dan mengetahui Gomer.

BACA JUGA  Klinik Terapi Akupuntur Kembali Dibuka di Ternate Utara

Lelaki 20 tahun ini ditangkap saat sedang pesta minuman keras di lapangan voli Perumnas. Lelaki ini adalah mantan napi bebas asimilasi virus corona Covid-19 yang dimaksud petugas.

“Barang bukti yang diamankan petugas terhadap pelaku ini adalah 2 unit ponsel dari hasil mencuri,” kata Kapolsek Iptu Joni, ketika dikonfirmasi wartawan, Sabtu 1 Agustus 2020.

Kapolsek mengemukan modus pencurian yang dilakukan pelaku, itu dengan memantau target atau korban yang memarkir sepeda motor dan menaruh handphone di saku motor.

“Apabila Pelaku lihat ada kesempatan langsung mengambil barang tersebut,” jelasnya.

Joni mengatakan barang bukti ponsel genggam yang diamankan tersebut dicuri pelaku saat beraksi di depan Toko Golden Bakery, Kelurahan Kalumpang, Kecamatan Ternate Tengah.

BACA JUGA  Klinik Terapi Akupuntur Kembali Dibuka di Ternate Utara

Atas perbuatan itu, pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan dikenakan Pasal 363 Ayat 1 ke 3 huruf e subsider Pasal 362 KUHP dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara.

Khaira Ir Djailani
Author