4 Mahasiswa di Maluku Utara Jadi Tersangka Kasus Narkoba

Avatar photo
Tersangka narkoba di Malut. (Irawan Lila)

Di tengah pandemi virus corona, Direktorat Reserse Narkoba Polda Maluku Utara mengungkap sebelas kasus penyalahgunaan narkotika pada periode Juni sampai Juli 2020.

Dari jumlah ini terdapat sebanyak 13 orang ditetapkan tersangka dengan barang bukti yang diamankan berupa sabu 5,92 gram, ganja 20,84 gram, dan tembakau gorila 4,994 gram.

Kabid Humas Polda Malut, AKBP Adip Rojikan menyatakan, para tersangka kasus tersebut seluruhnya diamankan di Kota Ternate. Empat di antaranya mahasiswa di Maluku Utara.

“Empat orang mahasiswa ini berinisial MS (25 tahun), FHJ (23 tahun), MID (25 tahun) dan MH berumur 25 tahun,” ujar Adip, di Gedung Mapolda, Ternate Tengah, Rabu, 5 Agustus.

“Untuk tersangka lainnya berprofesi sebagai wiraswasta dan pengangguran. Masing-masing inisial ZA (30 tahun), J (25), NR (21), RSI (29), MRSA (27), I (33) dan IS (20 tahun),” lanjutnya.

Adip menyatakan, dalam pengungkapan kasus ini terdapat dua tersangka yang merupakan kurir narkoba dari jaringan napi di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Jambula Ternate.

“Keduanya adalah MS (mahasiswa) dan J (wiraswasta), merupakan jaringan napi inisial R di Lapas Kelas IIA Ternate yang telah menjalani 2 tahun masa tahanan,” ujarnya.

Atas perbuatan ini, para tersangka tersebut dijerat dengan Pasal 112, Pasal 111, Pasal 132, dan Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Irawan Lila
Author