Napi Korupsi di Maluku Utara Diusulkan Dapat Remisi Kemerdekaan

Avatar photo
Ilustrasi Narapidana. (Foto by kesatu/celebes media)

Lembaga Pemasyarakatan Perempuan atau LPP Kelas III Ternate mengusulkan 18 orang warga binaan dari 49 orang yang ada untuk mendapat Remisi Kemerdekaan 17 Agustus.

Kepala LPP Kelas III Ternate, Nona Achmad mengemukakan, dari 18 napi yang diusulkan tersebut 14 di antaranya napi kasus tindak pidana umum dan 4 kasus pidana khusus.

Dari empat warga binaan kasus tindak pidana khusus tersebut, lanjut Nona, satu orang adalah narapidana yang divonis kasus tindak pidana korupsi atas nama Vaya Amelia.

“Ini kita sudah usulkan dan tinggal menunggu Surat Keputusan yang kemungkinan sehari dua sudah diterbitkan,” kata Nona, ketika dikonfirmasi wartawan, Selasa 11 Agustus.

Nona menambahkan, selain 18 warga binaan yang mendapat remisi kemerdekaan itu, ada juga 4 napi tindak pidana perbankan yang akan diusulkan untuk mendapat remisi susulan.

“Empat napi kasus perbankan yang akan diusulkan dalam remisi susulan tersebut masing-masing atas nama Astrid P, Ismiati Arif, Imeldawati D dan Astuti,” ujar Nona.

“Astrid itu besaran remisi 1 bulan 15 hari, sementara sisanya mendapat remisi 1 bulan dan pengusulan remisi tersebut belum bisa dilakukan sekarang karena dalam aturan nanti pengusulan remisi yang 17 Agustus sudah diterima baru kita usul yang susulan,” tambahnya.

Khaira Ir Djailani
Author