633 Narapidana di Maluku Utara Dapat Remisi Kemerdekaan

Avatar photo
Husni Thamrin. (Khaira Ir Djailani)

Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia atau Kemenkumham Perwakilan Maluku Utara resmi menyerahkan remisi terhadap 633 narapidana di Malut.

Pengurangan masa hukuman napi tersebut dalam rangka memperingati Hari Kemerdekaan RI yang ke 75. Penyerahan tersebut dilakukan secara virtual di LPP Kelas III Kota Ternate.

Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Malut Husni Thamrin, mengatakan pemberian remisi kepada narapidana ini merupakan bagian dari hak warga binaan yang diberikan pemerintah.

“Pemberian remisi ini sudah diatur dalam PP 28 Tahun 2012. Untuk wilayah Maluku Utara, pemberian remisi dengan besaran 1 bulan hingga 6 bulan,” kata Husni, Senin 17 Agustus.

Husni menambahkan, dari 633 warga binaan yang mendapat remisi kemerdekaan ini, terdiri dari 516 orang kasus pidana umum dan 117 orang merupakan kasus pidana khusus.

“Remisi yang diberikan kepada warga binaan ini untuk yang berprilaku baik dan memenuhi syarat. Ini merupakan wujud dari apresiasi atas prilaku baik mereka,” sambung Husni.

Khaira Ir Djailani
Author