Siap-Siap yang Tidak Taat Protokol Kesehatan di Maluku Utara Akan Disanksi

Avatar photo
Kapolda Malut dan Danrem 152 Babullah. (Irawan Lila)

Instruksi Presiden tentang peningkatan disiplin dan penegakkan hukum protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian virus corona Covid-19 telah resmi diterbitkan.

Menindaklanjuti Inpres Nomor 6 Tahun 2020 itu, jajaran Polri dan TNI bersama pemerintah provinsi di Maluku Utara menggelar apel bersama, di Ternate, Selasa 18 Agustus.

Apel bersama tersebut untuk menjalin sinergitas sekaligus mengecek kesiapan personel TNI, Polri, dan personel Satpol PP yang diterjunkan dalam rangka komunikasi persuasif terhadap masyarakat sampai pada penegakkan hukum terhadap pelanggar.

Kapolda Maluku Utara, Irjen Pol Rikhwanto menjelaskan, pengawalan penerapan protokol kesehatan ini bertujuan untuk memutus rantai penularan wabah virus corona Covid-19.

“Karena jika kita dapat memotong rantai penularan Covid-19 ini, tentunya kesehatan akan pulih dan ekonomi akan kembali membaik,” ujar Rikhwanto, saat gelaran apel.

Ia menyatakan, pengawalan dan sosialisasi tentang pentingnya protokol kesehatan ini akan dilaksanakan bersama semua komponen dari unsur TNI, Polri dan pemda secara terpadu.

“Sehingga dapat menumbuhkan kesadaran masyarakat karena Covid-19 yang masih cenderung meningkat,” lanjutnya.

Pengawalan protokol kesehatan ini meliputi perlindungan kesehatan individu, pakai masker, membersihkan tangan, jaga jarak, dan meningkatkan daya tahan tubuh.

Danrem 152 Babullah, Brigjen TNI Imam Sampurno Setiawan menambahkan, terkait pencegahan penularan Covid-19 ini jajaran TNI, Polri dan Satpol PP telah menerjunkan personelnya ke lapangan.

“Ini untuk pendisiplinan protokol kesehatan,” tutupnya.

Irawan Lila
Author