Ganja 1,4 Kg dari Sumatera Diselundupkan Lewat JNE Masuk Ternate

Avatar photo
Ganja 1,4 Kg dari Sumatera Diselundupkan Lewat JNE Masuk Ternate
Tersangka kurir narkoba mengenakan pakaian oranye dan barang bukti yang diamankan polisi. (Irawan Lila)

Direktorat Reserse Narkoba Polda Maluku Utara kembali menangkap pelaku yang diduga sindikat pengedar narkoba jenis ganja kering yang diselundupkan dari Sumatera Barat.

Pelaku tersebut berinisial AR alias Daeng, laki-laki berumur 31 tahun, yang diduga sebagai kurir narkoba. Dari tangan pelaku polisi mengamankan ganja kering seberat 1,4 kg.

Komisaris Besar Polisi Setiadi Sulaksono, Direktur Direktorat Reserse Narkoba menyatakan, kasus ini diungkap berdasarkan informasi yang diterima pada 11 Agustus.

Dari informasi itu polisi kemudian membekuk AR saat hendak mengambil paket kiriman barang lewat Kantor JNE, Kelurahan Stadion, Kecamatan Ternate Tengah, Kota Ternate.

“Dari hasil penggeledahan ternyata tersangka membawa barang narkotika jenis ganja 1,4 kilogram,” ujar Setiadi, saat memberikan keterangan pers, di Ternate, 18 Agustus 2020.

Setiadi mengemukakan hasil pengembangan kasus tersebut, tersangka AR merupakan orang suruhan alias kurir narkoba dari salah seorang berinisial FS yang saat ini berada di Jakarta.

“Hasil pengembangan kasus ini juga ada keterkaitan dari Lapas Jambula,” lanjutnya.

Atas perbuatan itu, AR dikenakan Pasal 111 Ayat 2 dan Pasal 114 Ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara 5 sampai 20 tahun.

Irawan Lila
Author