Cara Mudah Menukar Uang Pecahan Rp 75.000 di Ternate

Avatar photo
Penyerahan UPK 75 secara simbolis. (Irawan Lila)

Uang Peringatan Kemerdekaan atau UPK 75 Republik Indonesia dengan pecahan Rp 75.000 telah resmi diberlakukan sebagai alat pembayaran yang sah. Uang pecahan ini resmi diserahkan secara simbolis di Hari Kemerdekaan RI ke 75, Senin 17 Agustus 2020.

“Penyerahan UPK 75 ini melalui Kepala Kantor Perwakilan BI Gatot M Manan kepada Wali Kota Burhan Abdurahman setelah pelaksanaan Upacara Penurunan Bendera Merah Putih Peringatan Kemerdekaan RI di Halaman Kantor Walikota Ternate,” sebut Kepala Tim BI Malut, Herio K Pamungkas, melalui rilis yang diterima kieraha.com, Selasa 18 Agustus.

Herio menyatakan, untuk masyarakat yang ingin memperoleh uang pecahan Rp 75.000 bisa dilakukan dengan persyaratan datang ke BI membawa Kartu Tanda Penduduk atau KTP.

BACA JUGA  Asal Muasal Uang yang Disetor Terdakwa Korupsi ke Gubernur Maluku Utara

“Untuk 1 KTP hanya berlaku satu lembar UPK 75. Juga sebelum melakukan penukaran satu lembar uang Rp 75.000, terlebih dahulu harus melakukan pemesanan jadwal dan lokasi penukaran secara online lewat website Bank Indonesia di https://pintar.bi.go.id,” ujarnya.

Setelah itu, mengunduh bukti pemesanan jadwal dan lokasi penukaran tersebut untuk kemudian dibawa saat proses penukaran uang di Kantor Perwakilan BI di Kota Ternate.

Dalam proses penukaran, Bank Indonesia menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 secara ketat. Sehingga yang datang wajib pakai masker dan jaga jarak. **

Irawan Lila
Author