Rumah Dinas Eks Gubernur Malut Jadi Rebutan Pemerintah di Daerah

Avatar photo
Rumah dinas eks Gubernur Malut. (Sahrul Jabidi)

Rumah dinas kediaman eks Gubernur Maluku Utara, yang terletak di Kelurahan Kalumpang, Ternate Tengah, jadi rebutan antara Pemkot Ternate dan Pemprov Malut. Betapa tidak, rumah dinas tersebut oleh keduanya berencana masuk sama-sama di bulan September.

Oleh pemerintah provinsi akan menjadikan gedung tersebut sebagai Posko Utama Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Provinsi di Ternate. Sementara oleh pemerintah kota setempat berencana menempati rumah dinas tersebut sebagai salah satu kantor.

Mengenai rencana penempatan rumah dinas ini oleh Pemprov Malut disampaikan melalui Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Bambang Hermawan. Ia mengaku, gedung tersebut akan ditempati karena masih tercatat sebagai aset daerah Pemprov Malut.

BACA JUGA  Uang Puluhan Miliar Masuk ke Rekening Sopir dan Ponakan Gubernur Maluku Utara

“Juga pembangunan kediaman eks gubernur ini menggunakan APBD provinsi, dan sepanjang belum penyerahan maka itu tidak bisa diberikan kepada siapapun,” ujar dia, Kamis siang.

Bambang menyatakan, jika Pemerintah Kota Ternate menginginkan gedung tersebut maka harus menyurat dengan resmi kepada pemerintah provinsi sebagai pemegang aset.

“Kediaman tersebut kita sudah menangkan melalui tahapan panjang, kita sudah dituntut oleh yang melakukan transaksi, kita menang dan kemudian dikukuhkan jadi aset kita. Kalau ada yang klaim itu aset mereka maka kita siap berhadapan dan diproses hukum,” ujarnya.

Jusuf Sunya, Sekretaris Daerah Kota Ternate, juga mengatakan bahwa gedung rapat beserta eks rumah dinas tersebut dalam waktu dekat akan ditempati oleh Pemerintah Kota Ternate.

BACA JUGA  Kesaksian Perdana Gubernur Maluku Utara dan Mantunya di Sidang OTT KPK

Menurutnya, adanya penempatan barang-barang dari Gugus Tugas Covid-19 Provinsi Malut yang berasal dari Tempat Karantina Hotel Sahid di rumah dinas itu, hanya bersifat pinjam.

“Karena BPBD punya masa kontrak di Hotel Sahid tanggal 29 Agustus 2020 sudah selesai, jadi mereka punya barang-barang titip di situ saja (rumah dinas eks gubernur),” tambahnya.

Sahrul Jabidi
Author