Seorang IRT dan 6 Pemuda di Maluku Utara Ditangkap karena Narkoba

Avatar photo
Para terduga tersangka narkoba. (Kieraha.com)

Direktorat Reserse Narkoba Polda Maluku Utara menangkap 7 orang diduga tersandung kasus penyalahgunaan narkoba. Para tersangka ini ditangkap di Tobelo, Halmahera Utara dan Ternate. Dari tersangka yang ditangkap itu salah satunya seorang ibu rumah tangga.

Wanita tersangka narkoba itu bernisial YL, berumur 32 tahun, yang ditangkap di dalam kawasan Pelabuhan Semut, Kelurahan Mangga Dua, Ternate Selatan, pada 7 September.

“Dari tangan tersangka ini, anggota menyita 2 sachet kecil berisi narkotika jenis sabu dengan berat 1,22 gram dan 1 buah handphone warna putih,” kata Direktur Reserse Narkoba Polda Maluku Utara, Kombes Pol Setiadi Sulaksono, di Ternate, Selasa siang, 8 September 2020.

Tersangka ini dijerat dengan Pasal 112 Ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

6 Pemuda yang Ditangkap
Konferensi pers pengungkapan narkoba. (Kieraha.com)

Setiadi menyebutkan, kronologi penangkapan terhadap seorang IRT itu berawal dari 6 terduga tersangka narkoba, yang diringkus lebih dulu di Ternate dan Halmahera Utara. Para tersangka itu berinisial JIM, RA, ADN, AM, RU dan FA.

Para tersangka yang diringkus pertama kali itu berawal dari kasus JIM, berumur 26 tahun. Pemuda ini ditangkap di Kelurahan Kayu Merah, Ternate Selatan, pada 19 Agustus 2020.

Dari pengembangan kasus tersebut, selanjutnya pada hari yang sama, anggota meringkus salah seorang pemuda berinisial RA, berumur 25 tahun, yang diduga sebagai pengguna. Pemuda tersebut ditangkap di Kelurahan Soasio, Ternate Utara.

Setelah dua pemuda yang diamankan itu, polisi kemudian meringkus ADN, lelaki berumur 30 tahun yang ditangkap di pekarangan STIKIP Kie Raha, pada 25 Agustus 2020.

“Dalam penangkapan ADN ini, anggota juga menangkap tersangka lain inisial AM (35 tahun) pada 29 Agustus 2020 tepatnya di Jalan Universitas Padamara, Desa Wari, Tobelo Utara, Halmahera Utara,” lanjut Kombes Pol Setiadi.

Dari penangkapan terduga tersangka keempat ini, kemudian dilakukan pengembangan sehingga anggota kembali meringkus tersangka RU pada 30 Agustus di Desa Gamsungi, Tobelo, Halmahera Utara. Yang kemudian dari kasus ini, terungkap lagi tersangka inisial FA, berumur 22 tahun, yang ditangkap pada 31 Agustus 2020, di Kelurahan Mangga Dua, Ternate Selatan.

Dari tangan para tersangka ini, Direktorat Reserse Narkoba Polda Maluku Utara mengamankan barang bukti sabu 5,72 gram, ganja 5,72 gram, dan tembakau gorila 24,32 gram.

Para tersangka ini kemudian dijerat dengan UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Penerapan Pasal dan Ayat pada UU ini disesuaikan dengan perbuatan masing-masing.

Khaira Ir Djailani
Author