Anak-Anak dan Ibu Hamil Tidak Boleh Ikut Kampanye di Masa Pandemi

Avatar photo
Pudja Sutamat. (Irawan Lila)

Tahapan kampanye kandidat bakal calon kepala daerah pada Pilkada Serentak 2020 kali ini berbeda dengan sebelumnya. Kampanye yang digelar di masa pandemi virus corona hanya bisa diikuti oleh 100 orang. Jumlah yang dibatasi ini untuk mencegah penularan virus.

Ketua KPU Maluku Utara Pudja Sutamat menyebutkan, pembatasan tersebut dilakukan berdasarkan Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2020 tentang perubahan atas PKPU Nomor 6 Tahun 2020 tentang pelaksanaan Pilkada Serentak dalam kondisi bencana Covid-19.

“Dalam PKPU juga mengatur batas waktu rapat umum atau kampanye di ruang terbuka dimulai pukul 09.00 WIT dan berakhir paling lambat pukul 17.00 WIT,” ujar Pudja, ketika dihubungi lewat telepon, di Ternate, Rabu 9 September.

Pudja menyatakan, pemberlakuan protokol kesehatan saat kampanye nanti hukumnya wajib bagi setiap peserta kampanye dan paslon kepala daerah di 8 kabupaten kota.

“Peserta kampanye dilarang bawa bayi, anak-anak, ibu hamil (menyusui), serta orang lanjut usia. Bagi yang tidak bisa ikut kampanye bisa saksikan lewat daring,” sambung Pudja.

Irawan Lila
Author