Data Rekapitulasi Daftar Pemilih 8 Kabupaten Kota di Maluku Utara

Avatar photo
Reni Syafrudin A Banjar. (Kieraha.com)

Rekapitulasi daftar pemilih sementara dalam Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah 2020 di 8 kabupaten kota wilayah Maluku Utara resmi ditetapkan oleh KPUD.

Penetapan DPS pilkada ini dilakukan melalui rapat pleno terbuka di masing-masing KPU kabupaten kota selama dua hari, pada tanggal 7 sampai dengan 8 September kemarin.

Ketua Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Maluku Utara, Reni Syafrudin A Banjar mengemukakan, setelah pleno penetapan DPS tersebut, selanjutnya KPU kabupaten kota menyampaikan salinan data DPS ke Panitia Pemungutan Suara melalui PPK Kecamatan.

“Selanjutnya DPS ini akan diumumkan kepada masyarakat baik di desa maupun kelurahan,” ujar Reni, begitu dikonfirmasi kieraha.com, di Ternate, Rabu malam, 9 September 2020.

BACA JUGA  Sosok Ayah Erik di Mata Warga Oba dan Pulau Tidore

Selama masa sosialisasi daftar pemilih tersebut, Reni mengajak seluruh masyarakat agar berperan aktif dalam mengecek namanya. Jika dalam daftar pemilih sementara itu belum tercatat sebagai pemilih maka segera melapor ke PPS agar dimasukkan ke dalam daftar pemilih sebelum penetapan Daftar Pemilih Tetap pada tanggal 9 hingga 15 Oktober 2020.

Irawan Lila
Author