Yang Kampanye Pilkada di Ternate Lebih dari 50 Orang Akan Dibubarkan

Avatar photo
Kifli Sahlan. (Kieraha.com)

Pelaksanaan kampanye Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Ternate yang ikut bertarung pada Pilkada Serentak 2020 tetap menerapkan Protokol Kesehatan Covid-19.

Kampanye tatap muka yang membuat orang berkerumun itu dibatasi dengan jumlah maksimal 50 orang. Ini dilakukan untuk menekan penularan virus corona di Ternate.

Ketua KPU Kota Ternate, M Zen A Karim menyatakan, pembatasan jumlah peserta 50 orang tatap muka dengan calon pilkada ini menjadi syarat utama di masa kampanye.

“Juga soal jaga jarak, menggunakan masker, itu menjadi syarat utama bagi setiap bapaslon,” katanya, ketika disambangi wartawan, di Kelurahan Kayumerah, Ternate, Rabu sore.

BACA JUGA  Klinik Terapi Akupuntur Kembali Dibuka di Ternate Utara
Yang tak Patuh Akan Dibubarkan

Zen mengatakan pengawasan penerapan protokol kesehatan di masa kampaye pada masa pandemi virus corona ini dilakukan dengan melibatkan aparat kepolisian.

Ketua Bawaslu Kifli Sahlan menambahkan, jika tahapan kampanye sudah jalan dan pasangan calon tidak mengindahkan protokol kesehatan maka akan dibubarkan aparat kepolisian. Ini dilakukan, lanjut Kifli sesuai PKPU Nomor 10 Tahun 2020 tentang Perubahan Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pilkada 2020 di masa pandemi Covid-19.

Meski dalam surat edaran KPU, Bawaslu dan Peraturan KPU ini tidak ada sanksi atau norma yang diatur, namun lanjut Kifli, ada sanksi lain yang disebut karena pelanggaran bentuk lain.

BACA JUGA  Klinik Terapi Akupuntur Kembali Dibuka di Ternate Utara

“Misalkan ada kerumunan yang melibatkan masyarakat di salah satu pasangan calon lebih dari 100 orang, maka Bawaslu Ternate bisa berkoordinasi dengan pihak kepolisian maupun Gugus Tugas untuk membubarkan kegiatan kampanye calon bersangkutan,” jelas Kifli.

Sahrul Jabidi
Author