Agar Pemilih dan Peserta Calon Pilkada di Malut Aman dari Ancaman Pidana

Avatar photo
Ilustrasi pilkada serentak. (Kieraha.com)

Persaingan pasangan bakal calon mendapat rekomendasi partai politik dalam Pilkada 2020 sudah berakhir. Saat ini tahapan pelaksanaan pilkada yang digelar serentak di 270 daerah di Indonesia ini akan memasuki tahapan penetapan pasangan calon pada 23 September.

Menjelang penetapan peserta calon kepala daerah dan wakil kepala daerah yang disertai dengan pengambilan nomor urut pada 24 September ini, Koordinator Divisi Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Maluku Utara, Hj Masita Nawawi Gani, mengajak masyarakat untuk bersatu memerangi politik uang dan politisasi isu suku, agama dan ras.

“Saya berharap stakeholder, partai politik, peserta pasangan calon, masyarakat dan media untuk bersama-sama dengan Bawaslu beserta jajarannya untuk memerangi politik uang, politisasi SARA, ujaran kebencian dan hoaks selama pelaksanaan pilkada ini,” ucap Masita, ketika dikonfirmasi kieraha.com, melalui telepon, di Ternate, Jumat 18 September.

BACA JUGA  Warga Resah Air Kemasan Sekda Halmahera Barat Beredar di Ternate

Masita menjelaskan, keterlibatan masyarakat dalam proses pencegahan dan pengawasan potensi pelanggaran pilkada ini sangat menentukan nasib daerah lima tahun kedepan.

“Upaya memerangi potensi pelanggaran ini juga dilakukan sosialisasi di delapan daerah penyelenggara pilkada. Bahkan, hampir di semua desa dan kelurahan sudah dibentuk kampung pemilu bermartabat dengan nama khas daerahnya masing-masing,” lanjutnya.

Masita mengemukakan, tujuan melibatkan peran aktif masyarakat khususnya di 8 daerah penyelenggara Pilkada 2020 di Maluku Utara ini untuk mengembalikan kedaulatan rakyat.

“Ini dilakukan supaya kedaulatan rakyat pada saat pemilu (atau pesta demokrasi) ini bisa terwujud. Sehingga kekuasaan masyarakat dalam menentukan siapa pemimpinnya dalam lima tahun ke depan pada momentum pilkada ini berjalan jujur dan adil,” sambungnya.

BACA JUGA  Warga Resah Air Kemasan Sekda Halmahera Barat Beredar di Ternate
Sanksi Pelanggar Politik Uang
Hj Masita Nawawi Gani/Dok pribadi/kieraha.com

Masita mengemukakan, setiap orang yang terbukti melakukan pelanggaran politik uang saat pilkada ini sanksinya pidana penjara hingga denda Rp 200 juta sampai Rp 1 miliar.

Ketentuan dalam sanksi tersebut sudah diatur oleh Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Pemilihan Kepala Daerah.

Dalam UU ini, lanjut Masita, sudah berbeda dengan sanksi Pemilu Legislatif maupun Pemilihan Presiden tahun 2019. Penerapan sanksi kepada pelaku politik uang di pilkada tahun ini mengikat siapa saja yang terbukti secara materil terlibat pelanggaran.

“Kalau pada Pileg tahun lalu sanksinya hanya kepada pemberi dan tim pasangan calon yang terdaftar di KPU, tapi untuk Pilkada 2020 ini sanksinya bisa kena siapa saja. Jadi yang terbukti memberi dan menerima sama-sama dikenakan sanksi tersebut,” ujar Masita.

BACA JUGA  Warga Resah Air Kemasan Sekda Halmahera Barat Beredar di Ternate

Bahkan, lanjut Masita, apabila politik uang ini dilakukan oleh peserta calon atau tim kandidat pasangan calon yang terdaftar di KPUD terbukti melakukan politik uang maka ancamannya bisa sampai menjurus ke diskualifikasi kandidat.

“Ketentuan ini sudah diatur dalam Pasal 73, 81, dan Pasal 87 UU Nomor 10 Tahun 2016. Sehingga saya harapkan agar masyarakat maupun kandidat beserta tim pasangan calon agar lebih berhati-hati dalam mengikuti proses tahapan pilkada tahun ini. Karena yang memberi dan menerima sama-sama bisa ditindak sesuai ketentuan UU ini,” tambahnya.

Bahrun Ibrahim
Author