Oknum Anggota Polisi yang Terjaring Razia Pekat di Malut Akan Diproses

Avatar photo
Kantor Ditresrimum Polda Malut di Ternate. (Rian Basri)

Wadir Reserse Kriminal Umum Polda Maluku Utara, AKBP Yuri Nurhidayat mengatakan Operasi Pekat Kieraha II Tahun 2020 Polda Malut, di wilayah hukum Kota Ternate akan berlangsung 14 hari terhitung tanggal 12 September hingga 25 September 2020.

Yuri menjelaskan, operasi pekat yang dilakukan ini untuk menciptakan keamanan dan ketertiban di tengah masyarakat menjelang Pemilihan Kepala Daerah Serentak 2020.

BACA JUGA

Polisi Amankan Puluhan Pasangan Bukan Suami Istri di Ternate

“Operasi penyakit masyarakat (pekat) ini dilakukan di sejumlah penginapan, (hotel) dan kamar kos-kosan. Operasi ini berlangsung hingga 25 September,” ucap Yuri, Minggu.

Yuri menegaskan, apabila dalam operasi ini ada oknum anggota polisi yang terjaring razia maka tetap diproses. Ini dilakukan sesuai perintah.

“Nanti akan diproses kalau benar oknum anggota polisi terjaring razia,” jelas Yuri.

Bahkan, terang Wadir Reserse Kriminal Umum Polda Malut ini, bagi oknum anggota polisi yang terjaring razia akan dilakukan pembinaan melalui Provos dari Polda Maluku Utara.

Rian Renaldi
Author