Polisi Bongkar Jaringan Narkoba Napi Ternate yang Libatkan Wanita Muda

Avatar photo
Dir Narkoba Kombes Pol Setiadi Sulaksono saat menyampaikan keterangan pers, Senin 21 September. (Kieraha.com)

Direktorat Reserse Narkoba Polda Maluku Utara kembali mengamankan sebuah paket kiriman berisi narkoba jenis sabu dari tangan seorang perempuan muda bernama Sinta.

Paket tersebut diketahui milik Antot, salah satu narapidana narkoba yang mendekam di Lapas Kelas IA Sungguminasa, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan. Kasus narkotika yang kembali melibatkan napi jaringan narkoba di Lembaga Pemasyarakatan ini terungkap setelah Sinta alias DS, berumur 22 tahun, tertangkap di rumahnya, di Kotabaru, Ternate.

Antot yang merupakan narapidana pindahan dari Lapas Kelas IIA Ternate ke Lapas Narkotika Sungguminasa ini diketahui sebagai pemilik narkoba sesuai hasil penelusuran aparat polisi.

Direktur Reserse Narkoba Kombes Pol Setiadi Sulaksono menceritakan, pengungkapan kasus penyalahgunaan narkoba ini berawal dari informasi yang dilaporkan masyarakat.

“Paket kiriman napi Lapas Sungguminasa ini diamankan setelah anggota melakukan control delivery terhadap AN alias Apin dan A, yang selanjutnya paket ini diberikan kepada Sinta. Terlapor Apin yang kita amankan hanya disuruh untuk mengantarkan paket itu ke salah satu wanita (kurir narkoba) yang sudah ada komunikasi dengan Antot (napi narkoba), tetapi yang menerima barang itu adalah salah satu perempuan berinisial A yang masih di bawah umur, selanjutnya kita ikuti dan barang itu diberikan ke Sinta,” ujar Setiadi, Senin.

Setiadi mengemukakan, dari tangan Sinta, anggota mengamankan paket sabu milik Antot berupa empat sachet sedang narkoba jenis sabu dengan berat 197,39 gram. Barang haram yang diamankan ini dipaketkan ke dalam pelumas atau gemu, satu sprei warna kuning, tiga sarung bantal, lima celana pendek, dua baju kaos, dan satu unit ponsel genggam.

“Selain paket Antot beserta kurirnya yang sudah diamankan, anggota juga mengamankan dua tersangka lain yang diindikasikan terlibat dalam kasus penyalahgunaan narkoba ini. Kedua orang ini dengan inisial masing-masing FIT alias Fitrah dan AP alias Ardi,” jelasnya.

Saat ini para terduga dan tersangka kasus yang ditangkap di Ternate ini sudah diamankan di Mapolda Maluku Utara di Ternate untuk kepentingan pengembangan kasus tersebut.

Atas perbuatan tersebut, terduga dan tersangka penyalahgunaan narkoba ini dijerat dengan Pasal 111, 112 dan 114 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman paling sedikit 5 tahun dan paling lama 20 tahun kurungan penjara.

Khaira Ir Djailani
Author