Kejaksaan Maluku Utara Tunda Proses Hukum Calon Kepala Daerah

Avatar photo
Kantor Kejati Malut di Ternate. (Kieraha.com)

Penanganan kasus yang akan dilaporkan maupun yang ditangani aparat penegak hukum di lingkungan kejaksaan berkaitan dengan calon kepala daerah di Malut akan ditunda.

Proses hukum kasus yang melibatkan para calon yang maju Pilkada 2020 ini baru akan diproses setelah pelaksanaan pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah selesai digelar.

Penundaan proses hukum calon kepala daerah ini instruksi langsung dari Kejaksaan Agung. Demikian, hal itu disampaikan Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejaksaan Tinggi Maluku Utara, Richard Sinaga, ketika dikonfirmasi, di Ternate, Selasa 29 September.

Richard menjelaskan, penundaan penyelidikan maupun penyidikan kasus itu dilakukan agar tidak berdampak negatif terhadap peserta calon di daerah penyelenggara Pilkada 2020.

“Kebijakan penundaan proses hukum terhadap para calon kepala daerah yang ikut dalam kontestasi Pilkada 2020 ini sesuai dengan arahan pimpinan, prosesnya kita tunda dulu tapi bukan berarti menghentikan satu perbuatan melawan hukum,” ujar Richard.

Ia menuturkan, penundaan penanganan perkara terhadap pasangan calon kepala daerah ini tertuang dalam Instruksi Jaksa Agung RI Nomor 9 Tahun 2019 tentang Optimalisasi Peran Kejaksaan RI dalam Mendukung dan Menyukseskan Penyelenggaraan Pilkada Serentak Tahun 2020. Khususnya paslon yang diduga tersangkut masalah korupsi.

Richard menegaskan, jika tahapan atau pelaksanaan pilkada telah selesai maka proses hukum akan kembali dilakukan tanpa memandang jabatan maupun lain sebagainya.

“Prinsipnya kita tetap menegakan hukum berdasarkan dengan regulasi yang berlaku dan tidak pandang bulu terkait siapapun pelaku-pelaku yang melanggar,” sambung Richard.

Khaira Ir Djailani
Author