Jumlah Peserta Debat Kandidat Paslon Pilkada 2020 di Maluku Utara

Avatar photo
Ilustrasi Pilkada 2020 di Maluku Utara. (Kieraha.com)

Peserta debat kandidat pasangan calon kepala daerah di delapan kabupaten kota di Maluku Utara akan dibatasi. Aturan debat Pilkada 2020 ini disesuaikan dengan protokol kesehatan.

Aturan ini telah ditetapkan KPU melalui Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pilkada dalam kondisi bencana non alam virus Covid-19 yang diterbitkan tanggal 7 Juli 2020.

Ketua KPU Maluku Utara Pudja Sutamat menyatakan, pembatasan jumlah peserta debat kandidat paslon di masa pandemi ini untuk menghindari potensi penularan corona.

“Karena itu pelaksanaan debat kandidat ini disusun secara virtual dan disiarkan lewat studio lembaga penyiaran publik atau lembaga penyiaran swasta atau di tempat yang disediakan KPU masing-masing daerah penyelenggara pilkada,” ujar Pudja, Rabu.

BACA JUGA  Warga Resah Air Kemasan Sekda Halmahera Barat Beredar di Ternate

Pudja mengatakan jumlah peserta yang hadir dalam debat kandidat sesuai peraturan ini, meliputi jumlah peserta pasangan calon, Komisioner Bawaslu dua orang, KPU lima orang, Tim Kampanye masing-masing peserta calon empat orang dan satu moderator.

“Peserta selain dari itu tidak boleh hadir. Karena debat kandidat di masa pandemi ini akan disiarkan langsung lewat media elektronik dan lembaga penyiaran swasta,” jelasnya.

Pudja menambahkan, debat publik kandidat Pilkada 2020 yang dihelat oleh KPUD ini, juga akan disiarkan secara live streaming melalui radio dan akun facebook penyelenggara KPU.

“Sehingga masyarakat atau massa pendukung dan simpatisan dari masing-masing pasangan calon bisa menyaksikan langsung melalui sarana yang sudah disiapkan KPU tersebut. Kalau pun ada nonton bareng yang dilakukan peserta dan tim pasangan calon, maka jumlahnya maksimal tetap 50 orang sesuai ketentuan dari protokol kesehatan,” lanjutnya.

BACA JUGA  Warga Resah Air Kemasan Sekda Halmahera Barat Beredar di Ternate
Muhammad Revin
Author