28 Mahasiswa yang Ditahan Pasca Demo Omnibus Law Dipulangkan

Avatar photo
Demo tolak omnibus law di Ternate. (Khaira Ir Djailani)

Polres Ternate akhirnya memulangkan 28 mahasiswa yang sempat ditahan setelah demo menolak pengesahan omnibus law UU Cipta Kerja di depan Kantor Walikota Ternate.

AKBP Aditya Laksimada, Kapolres Ternate melalui Kasat Reskrim AKP Riki Arinanda mengatakan 28 mahasiswa yang dipulangkan ini dengan catatan wajib lapor.

“Mereka kita pulangkan tapi tetap wajib lapor,” jelas Riki, ketika dikonfirmasi, Jumat malam.

Menurutnya, pemulangan 28 mahasiswa ini setelah melewati masa penahanan 1×24 jam.

“Alasan kita pulangkan (juga) berhubungan dengan Covid-19, karena mereka berbarengan dan berkumpul, apalagi ditemukan 5 orang yang hasil rapid test reaktif,” katanya.

BACA JUGA  Waspada Peningkatan Aktivitas Gunung Gamalama di Ternate

Meski dipulangkan, proses penyelidikan masih berlanjut terkait delik yang terjadi.

“Aduannya tetap ditangani,” lanjut Riki.

Riki menambahkan, puluhan mahasiswa yang dipulangkan ke rumah masing-masing ini juga memiliki jaminan dari pihak keluarga dekat.

“Bisa dijamin karena mereka merupakan mahasiswa aktif,” tambahnya.

Sementara itu, Kabid Dokkes Polda Malut, Kombes Pol Subur menyampaikan, dari 28 mahasiswa yang diamankan tersebut terdapat 5 orang yang reaktif rapid test.

“Lima orang reaktif dan mereka akan menjalani isolasi mandiri di rumah sambil menunggu hasil swab test di RSUD Ternate,” sambungnya.

Khaira Ir Djailani
Author