Jong Halmahera Polisikan Anca dan 9 Akun Lainnya di Polda Malut

Avatar photo
Jong Halmahera saat memasukkan laporan. (Kieraha.com)

Sebanyak 10 akun medsos yang dilaporkan ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus atau Ditreskrimsus Polda Maluku Utara, di Ternate, Minggu, 11 Oktober 2020. Dari akun yang dilaporan itu salah satu di antaranya adalah oknum dosen berinisial NN alias Anca.

Pengaduan tersebut dilaporkan oleh Lembaga Jong Halmahera terkait dugaan yang dinilai bernada rasis yang memancing kemarahan dan viral di media sosial beberapa hari terakhir.

“Kami datang ke Kantor Ditreskrimsus untuk melaporkan akun-akun yang beberapa hari terakhir sempat viral di media sosial terkait dengan hujatan, cacian, dan lainnya,” kata Ketua Jong Halmahera, M Nofrizal Amir, di Kantor Ditreskrimsus Polda Malut, Minggu siang.

BACA JUGA  Asal Muasal Uang yang Disetor Terdakwa Korupsi ke Gubernur Maluku Utara

Nofrizal menyatakan, laporan yang dimasukkan ini di dalamnya dilampirkan dokumen atau bukti-bukti postingan dari 10 pemilik akun itu.

“Kami sudah screenshot semua percakapan yang saling hujat di medsos,” ucap Nofrizal.

Ia menyebutkan, postingan 10 akun medsos ini diperoleh dari Facebook, Instagram dan WA.

“Ini bisa dijerat dengan UU ITE,” tambahnya.

“Laporan ini sudah dimasukkan ke Polda Malut agar bisa mengatasi dampak dari tindakan ujaran kebencian yang lebih luas lagi. Kami akan mengawal laporan ini dan kami berharap kepada Polda Malut untuk segera menindaklanjuti laporan kami,” sambungnya.

Rian Renaldi
Author