Polisi Proses 10 Orang yang Terlibat Demo Omnibus Law di Ternate

Avatar photo
Aksi massa tolak omnibus law di Ternate. (Foto Epy)

Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Malut memproses 10 orang dari 19 orang mahasiswa dan pemuda yang diamankan pasca aksi demonstrasi menolak omnibus law UU Cipta Kerja, di Ternate, Selasa 13 Oktober 2020. Massa aksi yang diproses hukum ini dijerat dengan Pasal 212 KUHP dengan dalih melawan pejabat yang bertugas saat mengawal demo.

Dari 10 orang dengan status mahasiswa adalah FU berusia 19 tahun, MRA 19 tahun, IM 24 tahun, IA 24 tahun, ABU 20 tahun, AA berusia 20 tahun, LJW 23 tahun, dan HW 19 tahun. Sementara berstatus pemuda adalah JIA 24 tahun, AR (pedagang kopi) berusia 20 tahun.

“Polda Maluku Utara melalui Direskrimum telah melaksanakan pemeriksaan, dengan hasil 10 orang memenuhi unsur pidana sesuai Pasal 212 KUHP, sehingga akan diproses sesuai aturan yang berlaku. Sedangkan 9 orang lainnya tidak memenuhi unsur pidana,” ujar Kabid Humas Polda Malut, AKBP Adip Rojikan, melalui siaran pers, di Ternate, 14 Oktober.

Para tersangka yang diproses ini dengan pelanggaran melakukan pelemparan batu saat aksi menyampaikan pendapat di muka umum atau saat demostrasi penolakan Omnibus Law.

“Sepuluh orang ini sementara dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Pasal yang disangkakan ini dengan ancaman hukuman Pidana satu tahun empat bulan,” lanjut Adip.

Sementara itu sembilan orang lainnya yang tidak memenuhi unsur tindak pidana langsung dibebaskan dengan membuat surat pernyataan tidak mengulangi perbuatannya lagi. Mereka langsung dijemput keluarga masing-masing.

Irawan Lila
Author