Oknum Polisi Diduga Intimidasi Jurnalis Saat Liputan Demo di Ternate

Avatar photo
Demo menolak Omnibus Law di Ternate. (Irawan Lila)

Oknum anggota polisi yang berjaga saat aksi penolakan UU Cipta Kerja di depan Kantor Walikota Ternate, Maluku Utara diduga mengintimidasi dan menghalang-halangi kerja jurnalis yang sedang melaksanakan tugas liputan, Selasa 20 Oktober 2020. Insiden ini setelah para jurnalis yang meliput jalannya aksi diusir dan didorong saat mengambil gambar penangkapan salah seorang massa aksi.

Kronologi kejadian ini bermula saat awak media yang melihat penangkapan tersebut ikut naik ke lantai dua untuk mengambil gambar dan video oknum massa aksi yang diamankan. Namun oknum polisi yang bertugas melarang dan menyuruh jurnalis untuk turun.

Tak hanya itu, para awak media yang dilengkapi tanda pengenal juga didorong saat menuruni anak tangga dari lantai dua kantor walikota itu. Alhasil, para jurnalis terjepit dan salah satu jurnalis perempuan yang bertugas di Kantor Walikota Ternate menjadi korban dari aksi dorong yang dilakukan oknum tersebut.

BACA JUGA  Klinik Terapi Akupuntur Kembali Dibuka di Ternate Utara

Salah satu oknum polisi dengan nada membentak bahkan menyebutkan aktivitas jurnalistik ini pakai undang-undang apa. “Ngoni pake undang-undang apa?,” sebut oknum itu.

Tindakan oknum polisi ini dinilai di luar batas dengan mengusir dan mendorong jurnalis.

“Saya sudah teriak di sini ada perempuan, tapi saya tetap didorong sampai terjepit. Tangan dan dada saya sakit karena insiden ini,” kata Yunita Kadir, jurnalis Halmaherapost ini.

Yunita menyesalkan tindakan aparat polisi terhadap awak media yang sedang bertugas.

Kabid Humas Polda Malut AKBP Adip Rojikan ketika dikonfirmasi mengatakan awak media harus memahami ada pembatasan dalam proses yang ditangani pihak kepolisian. Adip mengatakan tidak semua area bisa dimasuki wartawan dalam proses pengamanan tersebut.

“Kecuali di lapangan, karena di lapangan itu tempat umum wartawan bisa meliput. Kalau dalam rangka penyelidikan dan penyidikan tolong beri kebebasan kepada polisi untuk melakukan tugasnya,” kata Adip.

BACA JUGA  Klinik Terapi Akupuntur Kembali Dibuka di Ternate Utara

Kebebasan pers, lanjut Adip tidak berarti wartawan boleh masuk ke mana saja. Menurutnya, ada sedikit perbedaan wartawan mencari informasi melakukan peliputan di lapangan sementara polisi melakukan penyelidikan dan penyidikan suatu perkara tindak pidana.

AKBP Adip Rojikan. (Irawan Lila)

“Ketika sudah masuk di pengawasan polisi melakukan penyelidikan dan penyidikan, tolong dihargai polisi. Jangan wartawan ngotot masuk padahal itu sudah lingkup polisi,” kata Adip.

Ketua Aliansi Jurnalis Independen Hairil Abdul Rahim menjelaskan, kegiatan jurnalistik ini dilindungi oleh UU Pers. Tugas pers, kata Hairil, dalam Pasal 4 UU ini mengatur bahwa pers berhak mencari, memperoleh, mengolah, dan menyebarluaskan informasi.

“Jadi wartawan yang melaksanakan tugas liputan ini dilakukan berdasarkan UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 itu, sehingga aparat kepolisian juga harus tahu bahwa aktivitas teman-teman ini diatur dan dilindungi, artinya kepolisian harus punya pemahaman soal aktivitas jurnalisitik ini, sehingga jangan menghalang-halangi dan mengintimidasi,” kata Hairil.

BACA JUGA  Klinik Terapi Akupuntur Kembali Dibuka di Ternate Utara

Adanya insiden ini, Hairil meminta Kapolda Maluku Utara untuk memberikan sanksi kepada oknum anggota polisi yang bertugas diduga menghalang-halangi kerja-kerja jurnalistik.

“Karena sebagai mitra seharusnya polisi memberitahukan kepada teman-teman jurnalis ini. Kalaupun ada hal-hal yang menyangkut prinsip kepolisian ya tolong disampaikan, jangan menghalangi aktivitas jurnalis seperti itu, apalagi sampai mendorong mereka,” lanjutnya.

AKBP Adip Rojikan menambahkan, adanya insiden ini dirinya selaku Kepala Bidang Humas Polda Maluku Utara meminta maaf kepada teman-teman pers. Menurutnya, insiden ini terjadi karena kesalahpahaman antara jurnalis yang bertugas dengan oknum kepolisian.

“Kejadian ini bisa saja karena cara anggota kepolisian saat memberikan pemahaman kurang pas, juga karena teman-teman wartawan tidak bisa menerima hal itu sehingga terjadi kesalahpahaman dan muncullah kegaduhan itu. Tapi sekali lagi ini murni kesalahpaman dan tidak ada maksud apa-apa,” tambahnya.

Irawan Lila
Author