Wagub Maluku Utara Warning Pembangunan Rumdis dan Masjid Raya Sofifi

Avatar photo
Wagub M Al Yasin Ali. (kieraha.com)

Wakil Gubernur M Al Yasin Ali memberikan batas waktu pembangunan Rumah Dinas atau Rumdis PNS dan Masjid Raya Sofifi agar dirampungkan paling lambat bulan Mei 2021.

Ia mengatakan pekerjaan pembangunan tersebut perlu diselesaikan secepatnya mengingat ada pelaksanaan STQ tingkat nasional yang dihelat di Desa Sofifi, Ibu Kota Provinsi Malut.

“Ini penting diselesaikan secepatnya karena fasilitas ini akan digunakan oleh para khafilah yang hadir dalam kegiatan STQ tingkat nasional tersebut,” kata Wagub, Senin 27 Oktober.

Mantan Bupati Halmahera Tengah itu mengemukakan, ini perlu menjadi perhatian bersama oleh SKPD terkait karena hingga saat ini di Sofifi belum memiliki hotel yang representatif.

BACA JUGA  Uang Puluhan Miliar Masuk ke Rekening Sopir dan Ponakan Gubernur Maluku Utara

“Sehingga STQ ini dapat memberikan penyambutan yang meriah dan gembira,” tambahnya.

Irawan Lila
Author