Warga Maluku Utara Diminta Waspada Investasi Bodong

Avatar photo
Kepala Kantor OJK Darwisman. (Kieraha.com)

Kantor OJK Provinsi Sulawesi Utara, Gorontalo dan Maluku Utara mengimbau, kepada warga masyarakat di Malut agar waspada terhadap perusahaan jasa investasi saat ini.

Hal itu disampaikan Darwisman, Kepala Kantor Otoritas Jasa Keuangan atau OJK Sulawesi Utara, Gorontalo dan Maluku Utara, ketika disambangi kieraha.com, Rabu 11 November.

Ia menyatakan, tim satgas investasi bodong pusat saat ini mencatat sebanyak 154 lembaga entitas investasi ilegal yang sudah dihentikan kegiatannya karena tidak mengantongi izin. Bahkan ada 200 lebih Fintech atau perusahaan di bidang jasa keuangan yang ilegal.

“Untuk Maluku Utara sejauh ini belum ada laporan soal praktek ilegal bodong,” ujar dia.

BACA JUGA  Asal Muasal Uang yang Disetor Terdakwa Korupsi ke Gubernur Maluku Utara

Meski begitu, Darwisman mengingatkan kepada masyarakat Malut, apabila ada tawaran investasi atau yang menawarkan bebas riba dengan cara yang tidak rasional, maka segera laporkan kepada Otoritas Jasa Keuangan melalui layanan kontak OJK dengan nomor 157.

“Kami akan melakukan pemeriksaan, apakah itu betul investasi atau bodong,” jelasnya.

Ia menambahkan, pihak otoritas jasa keuangan dan stakeholder akan terus memberikan edukasi, komunikasi, dan informasi kepada masyarakat terkait dengan investasi ilegal ini.

“Ini dilakukan agar masyarakat lebih paham mana investasi yang legal dan ilegal,” katanya.

Sahrul Jabidi
Author