Dampak Omnibus Law terhadap Masa Depan Masyarakat Adat

Avatar photo
Petani di Pesisir Halmahera. (Kieraha.com)

Sejak awal, omnibus law atau Undang-Undang Cipta Kerja sudah memantik banyak perdebatan. UU yang disahkan pada 5 Oktober oleh DPR RI ini dinilai telah menghilangkan hak-hak masyarakat adat.

The Society of Indonesian Environmental Journalists (SIEJ) Simpul Kalimantan Barat mengupasnya dalam sebuah workshop daring bertema ‘Masa Depan Masyarakat Hukum Adat dalam Pusaran Omnibus Law Cipta Kerja’ Sabtu, 21 November 2020.

BACA JUGA

Sultan Tidore Soroti Kerusakan Lingkungan Akibat Tambang di Maluku Utara

Workshop itu menghadirkan tiga pemateri dari Deputi II Sekjen AMAN Erasmus Cahyadi, jurnalis senior Mardiyah Chamim, dan akademisi Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura Dr Hemansyah.

Menurut Deputi II Sekjen Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN), Erasmus Cahyadi, UU Omnibus law dianggap bertentangan dengan pengakuan dan perlindungan terhadap masyarakat adat yang telah diatur di dalam UUD 1945.

Salah satu buktinya, turut dihapusnya ketentuan di dalam UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang mengecualikan aktivitas perladangan dengan cara membakar sebagai ekspresi kearifan lokal masyarakat adat dari ancaman pidana.

“Sejak awal, masyarakat adat sudah didiskreditkan. Mereka dianggap sebagai perusak dan pembakar hutan. Hanya karena pola perpeladangan yang mereka lakukan menjadi bagian dari tradisi,” kata Eras.

“Penguasaan atas lahan juga dianggap tidak efisien,” sambungnya.

Tidak hanya aktivitas berladang, menurut Eras, ketiadaan perlindungan terhadap wilayah adat justru berdampak pada semakin masifnya perampasan wilayah adat untuk kepentingan investasi. Baik industri kehutanan, perkebunan, pertambangan dan lain-lain.

Berdasarkan pemetaan wilayah adat, masyarakat adat mendiami 11 juta hektare kawasan hutan di Indonesia. Sekitar 7, 11 juta hektare berada di dalam kawasan hutan dan 2,6 juta hektare di luar kawasan hutan.

Dari 7,11 juta hektare yang berada di dalam kawasan hutan itu, kata Eras, 24 persennya telah dibebani izin, seperti HPH, HGU, tambang, dan HTI. Sedangkan 2,6 juta hektare yang berada di luar kawasan, hanya 20 persen yang dibebani izin.

Secara umum, lanjut Eras, omnibus law Cipta Kerja berisiko tinggi bagi upaya pengakuan dan perlindungan masyarakat adat. Menurutnya, omnibus law Cipta Kerja mempermudah investasi. Namun di sisi lain mengatur prosedur pengakuan Masyarakat Adat dalam RUU Masyarakat Adat yang bahkan lebih sulit dijangkau dari peraturan sektoral yang ada selama ini.

“Artinya, kriminalisasi, kekerasan, perampasan wilayah adat terhadap Masyarakat Adat akan terus terjadi,” katanya.

Hal senada kemukakan Akademisi Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura, Pontianak, Dr Hermansyah bahwa bukan hanya masyakat adat saja yang merasakan dampak omnibus law.

Jika dilihat dari prespektif hukum, masyarakat adat juga memproduksi hukum atau peraturan. Hanya saja sifatnya tidak tertulis. Peraturan atau hukum adat itu kata Hermansyah, untuk menjaga eksistensi keberadaan masyarakat adat itu sendiri. Namun, bagaimanapun, kata dia, hukum adat tidak diakui oleh negara.

Menurutnya, hukum negara bersifat positivistik, politis, elitis, represif dan  responsive, serta ideologis. Ia manambahkan, hukum negara juga memiliki watak, diantaranya, linguistik yaitu persoalan bahasa yang tertulis dalam dunia hukum, eksploitatif dan kapitalisasi. Artinya setiap dimensi kehidupan dihargai dengan uang.

Watak lain, lanjut Hermasyah, adalah hegemoni (merasa paling benar), dan alienasi (kesadaran).

“Intinya, hukum adat tercipta dari ideologis. Sedangkan hukum negara, proses pembentukannya syarat dengan kepentingan. Lihat saja produk-produk hukumnya,” kata Hermasyah.

Lantas, apa dampak terhadap masyarakat adat? Hermansyah menyatakan, tersisinya hukum dan kearifan lokal, periferalisasi sistem subsisten, matinya subjektivitas, hilangnya kebebasan dan tercabutnya makna religiositas dalam kehidupan.

Sementara itu, Mardiyah Chamim menambahkan, masyarakat adat bukan lah masyarakat primitif yang terpinggirkan. Keberadaannya memiliki peran besar dalam menjaga hutan dan ekosistemnya.

“Tanpa mereka, kita bisa apa?. Kita berutang pada masyarakat adat,” kata penulis bukum Penjaga Rimba Terakhir itu. **

Apriyanto Latukau