Sanksi Berat Menanti Oknum Pegawai Lapas Ternate Maluku Utara

Avatar photo
Foto ilustrasi. (Liputan6.com)

Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Maluku Utara akan mengeluarkan sanksi berat terhadap oknum pegawai LPP Kelas III Ternate yang ditangkap polisi saat menjemput paket berisi ganja di JNE Ternate.

“Kita akan usulkan pemecatan karena yang bersangkutan sangat memalukan sekali hingga terdampak ke institusi Kanwil Maluku Utara,” jelas Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkum HAM Malut, Muji Raharjo, ketika dikonfirmasi, Selasa 24 November.

BACA JUGA

Oknum Pegawai Lapas Dibekuk Saat Jemput Paket Ganja di Ternate

Muji mengaku, pihak Kemenkum HAM Malut akan menerbitkan SK pemberhentian sementara sambil menunggu surat penahanan dari Pengadilan Negeri Ternate.

Setelah surat penahanan dari PN Ternate keluar baru diusulkan agar dipecat, lanjutnya.

Muji mengucapkan terima kasih kepada pihak Polres Ternate yang telah menindaklanjuti laporan dengan melakukan penyelidikan terhadap oknum pegawai lapas tersebut.

Ia menyampaikan kepada jajaran nya untuk bersungguh-sungguh memberantas narkoba. Yang itu merupakan peran bersama antara lapas dengan pihak kepolisian di Ternate.

“Kami tidak main-main kalau pegawai di Kanwil Malut terlibat narkoba,” jelasnya.

BKO dari Lapas Labuha

Oknum pegawai yang diduga terlibat kasus peredaran narkotika ini berinisial LS. Oknum tersebut baru berumur 21 tahun berasal dari Lapas Labuha yang BKO ke LPP III Ternate.

Hal ini disampaikan Kepala Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas III Nona Ahmad, yang dikonfirmasi melalui telepon usai rilis penangkapan tersangka tersebut.

“Yang bersangkutan ini bertugas di LPP Kelas III Ternate belum sampai 1 tahun,” lanjutnya.

Nona menambahkan, pihak lapas setempat menyerahkan penuh kepada Penyidik Polres Ternate untuk melakukan penyelidikan terhadap tersangka kasus tersebut.

Rian Basri