Pelarian DPO Oknum Polisi Kasus Narkoba asal Malut Terhenti di Surabaya

Avatar photo
Tersangka saat berada di BNNP Malut. (Sahrul Jabidi)

Badan Narkotika Nasional berhasil menangkap tersangka kasus narkoba asal Maluku Utara yang masuk daftar pencarian orang atau DPO BNN Provinsi Malut.

Tersangka yang merupakan oknum anggota polisi berinsial HA ini, ditangkap di salah satu hotel di Surabaya, Selasa 15 Desember 2020. Pelarian pria 34 tahun ini berhasil dihentikan berkat kerjasama Tim Dakjar dari BNN RI, BNNP Jawa Timur dan BNNP Maluku Utara.

“Tersangka diciduk di Hotel Haris pada Selasa 15 Desember 2020. Dari Surabaya tersangka langsung dibawa (diterbangkan kembali ke Ternate menuju) ke sel tahanan BNNP Malut pada Kamis 17 Desember 2020. Pelarian tersangka DPO ini totalnya terhitung selama 56 hari,” jelas Kepala BNNP Malut, Roy Hardi Siahaan, dalam keterangannya, di Kantor BNNP, di Ternate, Jumat 18 Desember.

BACA JUGA  Warga Resah Air Kemasan Sekda Halmahera Barat Beredar di Ternate

Dari Tobelo Tembus Surabaya

Roy mengemukakan, berdasarkan hasil penyidikan menyebutkan bahwa tersangka HA ini melarikan diri ke Tobelo, Halmahera Utara melalui Pelabuhan Semut Mangga Dua menggunakan speedboat menuju Sofifi.

“Kemudian dari Sofifi menuju Tobelo menggunakan transportasi darat. Dan dari Tobelo, HA menumpang kapal barang menuju Pelabuhan Gresik, Surabaya. Selanjutnya tersangka menuju rumah kerabatnya di Kota Malang, Jawa Timur,” sambung Roy.

Pelarian tersangka narkoba ini kemudian berlanjut ke Kota Banyuwangi. Setelah beberapa hari di Banyuwangi, tersangka kembali ke Surabaya dan menginap di hotel. Tersangka ini sempat beberapa kali pindah hotel hingga akhirnya diciduk di Hotel Haris.

Barang Bukti Sabu 11,49 Gram

BACA JUGA  Waspada Peningkatan Aktivitas Gunung Gamalama di Ternate

Roy mengatakan dari tangan tersangka ini, BNNP Malut berhasil menyita narkotika golongan satu jenis sabu sebanyak dua sachet. Sachet pertama 2,46 gram dan sachet kedua dengan berat 9,03 gram. Sehingga total narkoba jenis sabu itu mencapai 11,49 gram.

Selain itu, lanjut Roy, juga disita diantaranya 2 buah buku rekening bank, 3 buah kartu ATM, 2 buah KTP, 2 unit handphone dan satu SIM Card, serta dompet dan uang tunai Rp 15.000.

“Kepada tersangka yang mana diduga memiliki, menyimpan, menguasai narkotika jenis sabu ini dikenai Pasal 112 dan Pasal 114 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan hukuman penjara minimal 5 hingga 20 tahun,” tutupnya.

BACA JUGA  Kejati Maluku Utara Didesak Periksa Rektor IAIN Ternate

Sahrul Jabidi