2 Korban Meninggal Terlindas Truk di Tobelo Halmahera Dapat Santunan

Avatar photo
Bus Dinas Perhubungan Malut yang mengalami kecelakaan tunggal saat membawa rombongan Guru MTS Durian.

Korban meninggal dunia dalam kecelakaan maut yang terjadi di Halmahera Utara menjelang Natal 2020 dan Tahun Baru 2021 mendapat santunan dari Jasa Raharja.

Penerima santunan ini dua diantaranya korban lakalantas yang meninggal terlindas dump truck. Sementara satu lainnya korban lakalantas yang terjadi tanggal 23 Desember.

BACA JUGA

2 Remaja Putri Tewas Terlindas Truk Roda Enam di Tobelo Halmahera

Kepala PT Jasa Raharja Maluku Utara, M Nurul Subekti menjelaskan, pembayaran santunan kepada korban kecelakaan lalulintas ini dilakukan berdasarkan UU Nomor 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang serta Asuransi Tanggung Jawab Menurut Hukum Terhadap Pihak Ketiga yang dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1964 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.

“Untuk proses pembayaran santunan korban meninggal dunia khususnya dua remaja putri (yang tewas terlindas dump truck) sudah dilakukan dengan besaran santunan meninggal dunia Rp 50 juta untuk setiap ahli warisnya,” kata Nurul, ketika dikonfirmasi kieraha.com, di Ternate, baru-baru ini.

Lakalantas di Jailolo tak Dapat Santunan

Nurul mengatakan untuk lakalantas tunggal yang terjadi di Jailolo Selatan, Halmahera Barat yang mengakibatkan dua korban meninggal dunia dalam rombongan bus milik Dinas Perhubungan Maluku Utara tidak masuk dalam jaminan UU 33 dan UU 34.

“Tidak terjamin UU Nomor 33 Tahun 1964 karena bus yang ditumpangi merupakan bus yang masih menggunakan plat nomor sementara dan tidak terdata di Jasa Raharja sebagai angkutan umum, sehingga tidak ada premi Iuran Wajib kendaraan yang dikutip sebagai jaminan perlindungan asuransi penumpangnya. Kecelakaan ini juga tidak terjamin dalam UU Nomor 34 karena kecelakaan yang terjadi merupakan kecelakaan tunggal,” jelas Nurul.

Meski begitu atas nama PT Jasa Raharja, lanjut Nurul, menyampaikan belasungkawa atas peristiwa lakalantas yang terjadi di Halmahera terutama untuk korban meninggal.

PT Jasa Raharja merupakan Badan Usaha Milik Negara atau BUMN yang bertanggung jawab mengelola asuransi kecelakaan lalu lintas bagi penumpang angkutan umum, kendaraan pribadi maupun pejalan kaki. *

Khaira Ir Djailani