Kasus Asisten I Setda Maluku Utara Menunggu Sidang Perdata PN Ternate

Avatar photo
Kombes Pol Adip Rojikan. (Kieraha.com)

Proses penanganan kasus yang diduga melibatkan Asisten I Setda Gafruddin yang ditangani Ditreskrimum Polda Maluku Utara masih menunggu hasil sidang putusan perdata di Pengadilan Negeri Ternate.

Penanganan kasus dugaan penggunaan surat palsu dan memasuki pekarangan rumah tanpa izin ini oleh Penyidik Ditreskrimum sudah menetapkan Gafruddin tersangka.

BACA JUGA

Pejabat di Pemprov Maluku Utara Ditetapkan Tersangka

“Hingga sekarang statusnya masih tersangka,” jelas Kabid Humas Polda Maluku Utara, Kombes Pol Adip Rojikan, ketika dikonfirmasi, melalui pesan WhatsApp, di Ternate, Minggu 3 Januari 2021.

Meski sudah ditetapkan tersangka, namun lanjut Adip pihak kuasa hukum tersangka masih banding secara perdata terkait kepemilikan sah rumah yang diperkarakan.

“Sehingga penyidik masih menunggu hasil sidang baru dilanjutkan prosesnya,” jelasnya.

Harly Setiawan, Kuasa Hukum Gafruddin menjelaskan, pihak kliennya juga masih menunggu putusan sidang perdata yang sementara berlangsung di PN tersebut.

Harly menambahkan, kalau kepemilikan rumah dalam jual beli sudah sah pemilik nya dari kliennya maka dalam sengketa ini seharusnya tidak ada yang dirugikan.

“Nanti kita lihat hasil sidang perdata siapa pemilik sah rumah ini,” sambungnya. *

Rian Basri