SKPD Pemprov Maluku Utara yang Masih Berkantor di Ternate Akan Disanksi

Avatar photo
Kantor Gubernur Maluku Utara. (kieraha.com)

Gubernur Abdul Gani Kasuba kembali menginstruksikan kepada jajaran SKPD lingkup Pemprov Maluku Utara untuk melaksanakan aktivitas kantor di Sofifi.

Hal ini disampaikan melalui juru bicara gubernur, Rahwan K Suamba, ketika disambangi usai pertemuan antara gubernur dan wakil gubernur di hari pertama masuk kantor setelah libur Natal dan Tahun Baru, di Kantor Gubernur Malut, Sofifi, Jalan Raya Lintas Halmahera, Senin 4 Januari 2021.

BACA JUGA Kasus Asisten I Setda Maluku Utara Menunggu Sidang Perdata PN Ternate

“Pak Gub dan Pak Wagub sudah memiliki komitmen yang sama, bahkan tidak ada lagi Kantor Sekretariat di luar dari Sofifi,” katanya.

Menurutnya, jika masih ada SKPD yang kedapatan melakukan kegiatan kantor di luar dari ibu kota provinsi, maka SKPD terkait akan dievaluasi dan diberikan sanksi.

“Pernyataan Pak Gubernur ini mulai berlaku tanggal 4 Januari 2021,” sambung Rahwan.

Ia menjelaskan, tujuan meniadakan kantor cabang SKPD di Ternate dalam rangka fokus membangun Sofifi Rumah Bersama.

Sementara itu lanjut Rahwan, terkait sanksi masih akan disampaikan secara tertulis.

“Nanti kita lihat sanksinya seperti apa karena disampaikan secara tertulis,” tambahnya.

Apriyanto Latukau
Author