Berkas Tersangka Oknum Anggota DPRD Malut Diteliti Jaksa

Avatar photo
Ilustrasi pemeriksaan berkas. (Liputan6.com)

Kejaksaan Tinggi Maluku Utara sudah menerima berkas perkara tahap satu kasus yang menyeret Anggota DPRD provinsi dari Penyidik Ditreskrimsus Polda Malut.

Berkas tersangka kasus dugaan tindak pidana pencemaran nama baik melalui sarana informasi dan transaksi elektronik itu sedang diteliti oleh tim jaksa yang ditunjuk Kajati.

BACA JUGA

Eks Pengungsi Konflik Maluku Utara Gelar Rapat Akbar di Halmahera

Kasi Penkum Kejati Malut Richard Sinaga mengatakan berkas kasus dengan tersangka oknum wakil rakyat inisial AD ini, akan dipelajari selama 14 hari sesuai KUHP.

“Jika berkas AD dianggap kurang, maka akan dikembalikan ke Penyidik Polda. Begitu pun sebaliknya, jika berkas perkaranya sudah dinyatakan lengkap oleh tim jaksa maka berkas yang ada ini akan masuk ke tahapan selanjutnya,” kata Richard, Jumat 8 Januari.

Kasus dengan tersangka AD ini dijerat dengan Pasal 45 Ayat 3 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE. Dalam berkas yang sedang diteliti terdapat sebanyak lima orang saksi yang sudah diperiksa. Mereka diantaranya adalah saksi ITE dan Ahli Bahasa. *

Rian Basri