Spesialis Pencuri Brankas dan Elektronik di Maluku Utara Ditangkap di Maluku

Avatar photo
Press rilis penangkapan spesialis pencuri. (Khaira Ir Djailani)

Dua orang tersangka spesialis pencuri uang dalam brankas dan barang elektronik lainnya yang beroperasi di wilayah Provinsi Maluku Utara dan Maluku diringkus Tim Reskrim Macan Gamalama Polres Ternate.

Para pelaku inisial ST dan WT itu ditangkap berkat kerjasama antara Polres Ternate dengan Polda Maluku dan Polresta Ambon.

BACA JUGA

Bocah Perempuan 6 Tahun di Halmahera Barat Jadi Korban Perkosaan

Kapolres Ternate, AKBP Aditya Laksimada menyebutkan, tersangka kasus pencurian ini ditangkap di Desa Tengah Tengah, Kecamatan Salahutu, Kabupaten Maluku Tenggara pada tanggal 9 Januari 2021.

“Dari tangan tersangka, anggota mengamankan barang bukti satu set keyboard yamaha PSR S775 (yang sudah dijual), infocus merk sony dan labtop,” ujar Aditya didampingi Kasat Reskrim, saat menggelar konferensi pers penangkapan tersangka, di Mapolres Ternate, Selasa 12 Januari.

Aditya mengatakan barang bukti keyboard yang dicuri tersangka ini dilakukan di Gereja GP El Shaddai dan barang bukti infocus dicuri di Puskesmas Kalumpang Ternate.

Selain melakukan aksi di Ternate, para tersangka juga melakukan aksi pencurian di Tidore, Halmahera Selatan, Halmahera Barat, dan wilayah kabupaten di Provinsi Maluku.

“Mereka ini spesialis pencuri lintas kota, kabupaten, dan provinsi,” jelasnya.

Selain dua tersangka ini, lanjut Aditya, Polres Ternate juga menerbitkan Daftar Pencarian Orang atau DPO terhadap dua tersangka lainnya yang dalam pengejaran polisi.

“Saat ini Tim Reskrim masih terus melakukan pengembangan kasus tersebut,” lanjutnya.

Para tersangka yang ditangkap ini dijerat Pasal 363 Ayat 1 ke3 dan ke4e KUHPidana subsider Pasal 362 KUHPidana jo Pasal 55 Ayat 1 dengan ancaman paling lama 7 tahun.

Para tersangka ini, selain beraksi di Ternate, juga merupakan jaringan spesialis pencuri yang menggasak uang senilai Rp 46 juta di Kantor Dinas Pendidikan Halmahera Selatan, spesialis pencuri brankas di Kantor Pengadilan Agama Tidore dengan uang tunai sebesar Rp 450 juta, dan mencuri 18 unit Ipad Axioo milik salah satu SMP di Sofifi. **

Khaira Ir Djailani