Maluku Utara Resmi Miliki Anggota Komisi Informasi

Avatar photo
Awat Halim saat menandatangani SK Anggota KI Malut di hadapan Gubernur Abdul Gani Kasuba, Rabu 20 Januari.

Lima Anggota Komisi Informasi atau KI Provinsi Maluku Utara secara resmi dilantik Gubernur Abdul Gani Kasuba, Rabu siang.

Anggota KI yang dilantik di Rumah Dinas Gubernur, Takoma, Ternate Tengah ini adalah Azis Marsaoly, Awat Halim, Ismad Sahupala, Maryani Yusuf, dan Mohdar Bailusy.

BACA JUGA

Mensos RI Beri Bantuan Rp 1 Miliar Lebih untuk Pengungsi Halmahera Utara

Lima Komisioner KI yang dilantik berdasarkan Keputusan Gubernur Maluku Utara Nomor 8/KPTS/MU/2021 ini tentang Pengangkatan Anggota KI Maluku Utara periode 2021-2025.

Gubernur Abdul Gani Kasuba dalam sambutannya menyampaikan bahwa pelantikan ini merupakan salah satu wujud implementasi dari UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

“Keberadaan KI tentunya diharapkan selain mengawal keterbukaan informasi publik, juga dapat memberikan stimulan pembangunan yang berdemokrasi dengan membangun tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan dan bebas korupsi,” kata Gubernur Gani.

Kolaborasi perwakilan unsur umum dan ASN dari perwakilan perempuan Maluku Utara ditubuh KI Provinsi Malut ini diharapkan dapat bersinergi dengan baik dan konstruktif.

“Terutama menyelesaikan sengketa informasi dan menetapkan kebijakan umum pelayanan informasi publik bagi badan-badan publik yang berada di wilayah Malut,” tambahnya. *

Apriyanto Latukau I Wahyudi Yahya