Kawasan Wajib Menggunakan Masker di Jalan Raya Mulai Berlaku 11 Februari

Avatar photo
Direktur Lalu Lintas Polda Maluku Utara Kombes Pol B Twedy Aditya Bennyahdi. (Khaira Ir Djailani/Kieraha.com)

Sejumlah ruas jalan di wilayah Maluku Utara akan diterapkan wajib masker. Ini dilakukan sebagai bentuk pencegahan dalam memutus rantai virus corona Covid-19 di jalan raya.

Untuk wilayah Kota Ternate, kawasan wajib masker di jalan raya diberlakukan di sepanjang Jalan Pahlawan Revolusi, hingga depan Benteng Oranje, Ternate Tengah.

BACA JUGA Misteri Hilangnya Kapal Kargo Bersama 25 ABK di Laut Halmahera Terkuak

Hal ini disampaikan Direktur Lalu Lintas Polda Maluku Utara, Kombes Pol B Twedy Aditya Bennyahdi, begitu dikonfirmasi, Rabu 10 Februari 2021. Ia mengatakan wajib masker ini menindaklanjuti instruksi Kapolda Malut.

Menurutnya, untuk pemetaan zona kawasan wajib masker di jalan raya tersebut memang sudah dilaporkan seluruh Kepala Satuan Lalu Lintas di jajaran Polres di wilayah setempat.

“Memang sudah ada laporan ke saya, dan kita sudah siapkan konsepnya hari ini,” katanya.

Penerapan kawasan wajib masker di jalan ini, kata Twedy, mulai berlaku Kamis 11 Februari 2021 secara serentak di wilayah Maluku Utara yang diikuti oleh seluruh Polres jajaran.

“Ini kita uji coba dulu sekaligus tahapan sosialisasi kawasan wajib masker,” jelasnya.

Untuk tahap uji coba sebagaimana instruksi Kapolda, menurutnya, masih dalam tahapan sosialisasi dan selanjutnya akan ditingkatkan sampai pada penindakan terakhir yakni yustisi yang mengikuti sanksi sesuai peraturan kepala daerah masing-masing.

Khaira Ir Djailani