Mesir  

Pandangan RI di Konferensi Keanekaragaman Hayati PBB

Avatar photo
Suasana sidang Konferensi Keanekaragaman Hayati PBB di Mesir. (Kieraha.com/Hairil Hiar)

Perserikatan Bangsa-Bangsa atau PBB menggelar forum pertemuan membahas keanekaragaman hayati dunia di Mesir. Rangkaian sidang anggota PBB di COP14 CBD, COP-MOP9 Cartagena Protocol, dan COP-MOP3 Nagoya Protocol yang dipusatkan di provinsi Sharm el Sheikh, itu telah menyepakati 10 keputusan.

Pada forum anggota PBB tersebut diikuti sebanyak 194 negara serta perwakilan organisasi PBB, Intergovernmental Organization, NGO dan observer.

Kieraha.com berkesempatan meliput konferensi internasional itu atas dukungan Climate Tracker. Sebuah NGO yang memiliki jaringan global dan anggota 10 ribu jurnalis peliput iklim.

Untuk agenda yang menjadi perhatian RI antara lain; Digital Sequence Information on genetic resources (DSI), Synthetic Biology dan Marine and Coastal Biodiversity terkait Ecologically and Biologically Significant Marine AreasGlobal Multilateral Benefit-sharing Mechanism (GMBSM), Specialized international access and benefit sharing instruments Nagoya ProtocolUnintentional Transboundary Movements and Emergency MeasuresRisk Assesment dan Risk ManagementSocio Economic Consideration, dan Nagoya-Kuala Lumpur Supplementary Protocol on Liability and Redress.

BACA JUGA Sumber Daya Genetik di Perairan Indonesia Rawan Dicuri

Konferensi Keanekaragaman Hayati PBB ke-14 yang dikenal dengan sebutan Conference of the Parties to the Convention on Biological Diversity (COP 14 CBD), the 3rd Meeting of the Parties to the Nagoya Protocol on Access to Genetic Resources and the Fair and Equitable Sharing (COP-MOP 3 NP), dan the 9th Meeting of the Parties to the Cartagena Protocol on Biosafety (COP-MOP 9 CP) itu dilaksanakan sejak 17-29 November 2018.

Pengamatan Kieraha.com, hingga Rabu (28/11/2018) malam, rangkaian sidang masih tetap dilaksanakan dengan format plenary dan Working Group (WG). Pada sesi plenary dipimpin oleh Ms Yasmine Fouad dari Mesir, WG I Mr Hayo oleh Haanstra dari Belanda, dan WG II oleh Ms Clarissa Nina dari Brasil. Hadir delegasi RI dari RI adalah KLHK selaku National Focal Point CBD, Kemenlu, Kemenko Perekonomian, Kemenko Maritim, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementan, LIPI, dan BRG. Delegasi RI juga berpartisipasi dalam beberapa side event.

Pandangan Delegasi dan Tantangan RI

Dalam forum tersebut, isu tentang DSI (Digital Sequence Information) dan Synthetic Biology yang menjadi perhatian RI masih belum menjadi agenda prioritas. 

“Karena itu, pemerintah RI perlu memperkuat aspek legislasi supaya ada sinergitas antara Kementerian/Lembaga terkait (KLHK, Kementan, KKP, LIPI, Kemenristek Dikti, Kemenkum HAM, dan Kemendag) dalam mengantisipasi perkembangan implementasi DSI dan Synthetic Biology,” kata Andri Wahyono, Asisten Deputi Sumber Daya Hayati Kemenko Maritim, saat dikonfirmasi Kieraha.com, Rabu (28/11/2018).

Andri menjelaskan, DSI merupakan infomasi yang diperoleh dari akses terhadap Sumber Daya Genetik (SDG), oleh karenanya pembagian keuntungan yang adil dan seimbang perlu diterapkan terhadap komersialisasi dari DSI. Hal yang sama juga berlaku untuk Synthetic Biology, pemerintah RI perlu mengembangkan aspek legislasi terkait mekanisme traceablitily (ketertelusuran) akses informasi SDG.

Andri menyatakan, pemerintah RI perlu mempersiapkan aturan pendukung untuk implementasi secara penuh Protocol Nagoya. Di antaranya aturan terkait instrumen wajib dalam Nagoya Protokol berupa kelembagaan dalam pengelolaan SDG, termasuk pengaturan pembagian keuntungan atau ABS (accsees benefit-sharing).

“Karena (sampai saat ini) regulasi yang terkait langsung dengan Protocol Nagoya itu baru diatur di Permen LHK Nomor P.02 Tahun 2018 (tentang Akses dan Pembagian Keuntungan yang Adil dan Seimbang untuk tumbuhan dan satwa liar),” kata Andri.

BACA JUGA Indonesia Penyumbang Biodiversitas Laut Terbesar Dunia

“Meskipun penetapan EBSAs (Ecologically or Biologicaly Significant Marine Areas) berdasarkan pertimbangan scientific dan tidak berimplikasi terhadap kedaulatan RI, namun mengingat penetapannya secara bersama oleh negara-negara yang berbatasan laut dengan Indonesia sehingga perlu adanya kehati-hatian, dan kaitan serta dampaknya dengan proses negosiasi Biodiversity Beyond National Jurisdiction di bawah UNCLOS haruslah dapat dicermati,” lanjut Andri.

“Hal itu juga terkait dengan Nagoya Kuala Lumpur Supplementary Protocol on Liability and Redress yang sudah entry into force, pemerintah RI perlu melakukan kajian perihal urgensi untuk meratifikasinya,” sambung Andri.