Mesir  

Sumber Daya Genetik di Perairan Indonesia Rawan Dicuri

Avatar photo
Larangan menangkap ikan Napoleon. (Hairil Hiar)

Pengawasan dan peraturan tentang tata cara pengelolaan sumber daya genetik yang lemah di perairan Indonesia dinilai berpotensi rawan dicuri. Ironisnya, sebagian sumber daya itu sudah dibobol dan dikomersilkan negara-negara maju.

Demikian, disampaikan Andri Wahyono, Asisten Deputi Sumber Daya Hayati Kemenko Maritim, saat disambangi di forum anggota PBB, di Mesir, Rabu.

Andri mengatakan pencurian sumber daya genetik atau biopiracy tersebut sangat merugikan Indonesia. Dia mengaku, aturan yang dipedomani saat ini baru secara global yang diatur dalam Protokol Nagoya. Untuk UU yang mengatur pengelolaan sumber daya itu di Indonesia belum ada. Andri khawatir, biopiracy Indonesia tambah marak dicuri jika pemanfaatan sumber daya itu dilakukan bersamaan dengan pengelolaan sumber daya genetik di wilayah EBSAs yang dibahas di Mesir.

“Pembahasan pengelolaan sumber daya genetik di wilayah EBSAs (Ecologically or Biologicaly Significant Marine Areas) ini berlangsung alot di forum CBD tahun ini. Karena itu, dalam forum tersebut Indonesia kembali menekankan EBSAs tidak boleh melakukan pemanfaatan sumber daya genetik di wilayah EBSAs sebelum CBD memastikan access and benefit-sharing (ABS) untuk Indonesia,” ujar dia.

ABS adalah alat untuk bertukar informasi tentang akses dan pembagian manfaat. Ini supaya kerjasama yang akan terjalin bisa menguntungkan Indonesia. “Kalau merugikan ya kita intervensi. Prinsipnya, mereka harus memastikan bahwa akses dan pembagian manfaat terjadi dengan cara yang adil dan setara,” kata Andri.

Andri menyatakan, keputusan Indonesia dalam EBSAs tetap merujuk pada COP13 Tahun 2016. “Putusan ini sekarang sudah menjadi keputusan final. Poin pentingnya itu, Indonesia mengingatkan lagi ke Sekretariat CBD dan Parties soal Archipelagic State (negara kepulauan). Bagi Indonesia itu sangat penting,” jelas dia.

Ir Mastur, salah satu delegasi dari Balai Penelitian dan Pengembangan Bioteknologi Sumberdaya Genetik menambahkan, Indonesia mendorong Archipelagic State karena antara lain berisi aksi mitigasi dan adaptasi perubahan iklim, ekonomi biru, dan pemanfaatan laut berkelanjutan; yakni pemanfaatan sumber daya dan mekanisme pembiayaan inovatif pada tindakan ramah iklim.

Dia mengemukakan, setelah mendorong Archipelagic State, Indonesia mengingatkan lagi bahwa EBSAs itu tidak akan memberi manfaat kalau tidak dikelola dengan baik. “Ini dilakukan oleh Indonesia karena memang secara devenisi EBSAs itu terlalu saintifik. Secara ilmiah memang sangat baik, tetapi kemudian penerapannya tidak dimengerti oleh negara-negara penyedia sumber daya genetik,” kata Mastur.

“Sehingga kemudian posisi Indonesia harus mengarahkan CBD seperti itu. Karena dari CBD pun tidak memberikan arahan, EBSAs ini dikelola bagaimana, itu yang tidak jelas. Misalnya laut pantai Jawa, Sumatera, Selat Malaka, laut Sulawesi-Maluku itu kita kelolanya bagaimana, itu tidak ada penjelasannya. Apalagi wilayah kita itu berbatasan dengan Malaysia, Singapura, Filipina dan lainnya. Bahkan sampai sekarang kita sendiri tidak tahu posisi mereka di EBSAs itu seperti apa.”

Hal lain yang menjadi usulan Indonesia, lanjut Mastur, adalah opsi mengelola kawasan konservasi. Bagi Indonesia, opsi mengelolanya ada tiga; di antaranya EBSAs jadi kawasan konservasi, dan dikelola sebagai jejaring kawasan konservasi.

“Misalnya, di Raja Ampat (Papua Barat) itu sudah ada kawasan konservasi, sehingga tidak perlu membuat instrumen pengelolaan yang baru, kalau tidak ya dikelola sebagai jejaring kawasan konservasi. Karena wilayah kepala burung itu kan besar. Untuk konservasi, Indonesia juga sudah lebih dulu melakukannya sebelum ada EBSAs. Salah satunya itu adalah Raja Ampat,” sambung dia.

Mastur menegaskankan posisi Indonesia tidak akan mau pemanfaatan sumberdaya genetik dilakukan bersamaan dengan pengelolaan di wilayah EBSAs karena lokasi yang sama itu orang lain akan bisa memanfaatkan sumberdaya di dalamnya.

“Ini karena sumberdaya genetik itu sensitif. Rawan dicuri. Apalagi soal sampling air, jadi bukan ikannya yang akan diambil. Cukup kotoran ikan saja, atau sirip ikan yang lepas bersama airnya itu sudah bisa dapat untung banyak. Belum lagi yang kita takutkan itu dikloning dan kemudian dibawa ke negara mereka. Kalau memang sudah terjadi seperti itu ya Indonesia tidak dapat apa-apa dari pemanfaatan itu.”

Upaya Mengurangi Pencurian

Mastur yang juga Sekretaris Komisi Nasional Sumber Daya Genetik Indonesia itu menyatakan, genetic resources atau sumber daya genetik di laut Indonesia yang paling rawan dicuri adalah spons. Spons atau bunga karang itu, menurut hasil penelitian, adalah gudangnya obat-obatan dan sebagai bahan kosmetik.

Ini terjadi karena memang Indonesia belum punya peraturan. Andri menambahkan, isu soal ini pernah melibatkan perubahan UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Namun proses UU itu dimentahkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

“Prosesnya itu sudah masuk. Tapi sama KLHK ditarik. Kalau tidak ditarik pasti sudah jadi, karena saat itu tinggal dibahas sama DPR,” kata Andri.

Padahal, lanjut Andri, Indonesia bisa untung besar jika UU itu ada. “Supaya kekayaan yang kita punya ini bisa sejahterakan masyarakat. Karena ini bisa menjadi sumber baru pendapatan negara karena jumlahnya tidak sedikit,” sambung Andri.

Hagi Yulia Sugeha, peneliti Pusat Penelitian Oceanografi (P2O) Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) menambahkan, pencurian sumber daya genetik itu terkait dengan produksi obat-obatan. “Baik itu yang sumber daya genetik pertanian maupun laut dan perairan. Biopiracy ini sebelumnya kerap kebobolan saat ada penelitian atau periset internasional. Mereka datang meneliti dan kemudian membawa keluar ke negaranya,” lanjut Yulia.

Yulia bilang, langkah mengurangi pencurian sumberdaya genetik itu sudah diperketat. Ini setelah sumber daya genetik itu menjadi isu penting. Bahkan LIPI kini memiliki Tim Kajian Penilaian Pemberian Izin Peneliti Asing (TKP2IPA).

Tim ini bertugas melakukan pengkajian setiap proposal dari peneliti asing, baik mahasiswa maupun NGO internasional. “Semuanya akan dicek, baik tujuan penelitiannya sampai dengan trade record,” kata Yulia.

Kini, peluang pencurian sudah dikurangi. Pemberian izin penelitian sangat ketat, lalu sampling yang diambil hanya boleh dalam jumlah terbatas dan memang demi penelitian. Sampling yang diambil harus habis setelah masa penelitian berakhir sehingga tidak bisa dibawa keluar. Pemerintah Indonesia juga melarang pengambilan sample DNA.

“Ekstrak DNA hanya bisa sekali digunakan. Juga tidak diizinkan keluar. Kalau sampai keluar maka harus ada peneliti asal Indonesia yang ikut. Ada orang kita yang akan kawal ke luar,” peneliti P2O LIPI, Hagi Yulia Sugeha memungkasi.

*Artikel ini sebelumnya telah diterbitkan di situs Beritagar.id dengan judul Sumber daya genetik di perairan Indonesia rentan dicuri pada 23 November 2018