Penyelundupan Ratusan Burung asal Makassar Digagalkan di Surabaya

Avatar photo
Burung kakatua jambul putih. (Balai Karantina Pertanian)

Praktik penyelundupan ratusan ekor burung dan kura-kura tujuan Surabaya terhenti di Pelabuhan Tanjung Perak. Satwa ini berhasil diamankan oleh Pejabat Karantina Pertanian Surabaya, Rabu lalu.

Penggagalan tersebut berkat kerjasama antara Karantina Pertanian Surabaya Wilayah Kerja Pelabuhan Tanjung Perak bersama Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak. Setiap sudut KM Dharma dan semua truk diperiksa pada saat kapal asal Makassar ini sandar di Pelabuhan Tanjung Perak.

BACA JUGA Misteri Laut Maluku Utara Berubah Warna dan Matinya Ikan-Ikan

“Modusnya tetap sama, 633 ekor satwa tersebut dikemas dalam keranjang plastik dan kandang kawat, lalu disembunyikan di belakang kursi sopir. Total alat angkut yang digunakan adalah tiga buah truk,” kata Tetty Maria selaku Penanggung Jawab Wilker Tanjung Perak.

BACA JUGA  Waspada Peningkatan Aktivitas Gunung Gamalama di Ternate

Penggagalan satwa tanpa dokumen melalui Pelabuhan Tanjung Perak selama tahun 2021 ini sudah ditemukan sebanyak 5 kali. Total penggagalan satwa yang diselundupkan ini berhasil diamankan 1.629 ekor yang berasal dari Ende, Banjarmasin, dan Makassar.

Kepala Karantina Pertanian Surabaya, Musyaffak Fauzi menyebutkan bahwa 633 satwa tersebut terdiri dari 6 ekor kakatua jambul putih, 19 ekor nuri tanimbar, 285 ekor kura-kura, 313 ekor jalak rio dan 10 ekor merpati hitam sulawesi.

“Pemasukan burung ini jelas melanggar UU Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan,” jelasnya.

Pelanggaran terhadap persyaratan karantina antararea dalam Pasal 88 UU ini, lanjut Fauzi, bisa dipidana penjara paling lama dua tahun dan denda paling banyak Rp 2 miliar. **

BACA JUGA  Waspada Peningkatan Aktivitas Gunung Gamalama di Ternate

Apriyanto Latukau