Seorang Napi di Ternate Kembali Ditangkap karena Kendalikan Narkoba

Avatar photo
Siaran pers kasus narkoba. (Dok Polres Ternate)

Polres Ternate kembali meringkus dua orang tersangka penyalahgunaan narkoba jenis sabu yang diduga dikendalikan oleh jaringan napi dari dalam Lapas Kelas IIA Ternate.

Para tersangka ini berinisial CH alias Koko berusia 33 tahun dan IS alias Kancil berusia 38 tahun. Keduanya ditangkap dengan barang bukti yang diamankan dua sachet kecil berisi sabu dengan berat 60,32 gram, tiga plastik bening ukuran 5×3 belum terpakai, satu timbangan saku digital, satu pirek kaca, serta dua unit HP warna hitam dan merah.

BACA JUGA Sejak Pandemi Kasus Illegal Fishing di Maluku Utara Tambah Marak

BACA JUGA  Klinik Terapi Akupuntur Kembali Dibuka di Ternate Utara

“IS ini masih berstatus sebagai narapidana di Lapas Kelas IIA Ternate,” jelas Kapolres Ternate, AKBP Aditya Laksimada, dalam rilis yang diterima kieraha.com, Kamis 11 Maret.

Ia mengatakan pengungkapan kasus ini dari informasi masyarakat yang curiga.

“Mendapatkan informasi tersebut anggota Polsek Ternate Utara langsung melakukan penyelidikan selama tiga hari terhadap tersangka CH dan menemukan barang bukti yang diamankan di kamar kosnya di Sabua Raha, Kelurahan Kasturian,” sambungnya.

Aditya menyebutkan, pada saat anggota melakukan interogasi terhadap tersangka CH dan mendapatkan keterangan bahwa barang bukti yang disimpannya milik tersangka IS.

“Pada pukul 22.30 WIT, Tim Unit Resmob Serigala Utara yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Utara Iptu Joni Aryanto menuju ke Lapas Kelas IIA Ternate dan pegawai Lapas mengamankan barang bukti satu buah pirek warna merah dan pipet kaca,” ujarnya.

BACA JUGA  Klinik Terapi Akupuntur Kembali Dibuka di Ternate Utara

Aditya menambahkan, atas pengakuan dari tersangka IS bahwa tersangka CH diberikan tugas sebagai penjemputan BB jenis sabu.

“Kemudian menyimpan sesuai arahan darinya kemudian menimbang dan dimasukkan kedalam paket kemasan kecil,” lanjutnya.

Kendalikan Narkoba Lewat HP

Aditya mengemukakan, tersangka CH yang dikendalikan oleh IS (narapidana) dari dalam Lapas dengan menggunakan handphone.

“Kemudian mendistribusikan dengan cara meletakkan di tempat-tempat yang telah ditentukan oleh kedua tersangka,” tambahnya.

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat 1 subsider Pasal 112 Ayat 1 subsider Pasal 132 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara dan maksimal 12 tahun penjara. *

Sahrul Jabidi