Limbah Batu Bara Dikeluarkan dari Daftar B3 Dinilai Ancam Lingkungan Hidup

Avatar photo
PLTU Tidore Kepulauan. (Dok istimewa)

Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang diundangkan pada tanggal 2 Februari lalu, menetapkan abu batubara alias fly ash dan bottom ash atau FABA tidak lagi dikategorikan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun. Hal ini dinilai mengancam kesehatan dan lingkungan hidup.

Grita Anindarini, Deputi Direktur Indonesian Center for Environmental Law (ICEL) menyebutkan, dengan statusnya sebagai limbah non B3, kini abu batubara tidak perlu diuji lagi sebelum dimanfaatkan.

BACA JUGA Limbah Batu Bara Dikeluarkan dari Daftar Bahan Berbahaya

“Artinya, terdapat risiko di mana abu batubara dimanfaatkan tanpa diketahui potensi pencemarannya. Terlebih lagi, aturan pemanfaatan abu batubara sebagai limbah non B3 tidak memprioritaskan cara pemanfaatan limbah abu batubara yang paling aman,” kata Grita, ketika dikonfirmasi kieraha.com, dari Ternate, Jumat malam WIT.

Pada akhirnya, sambung Grita, bentuk pelonggaran regulasi pengelolaan abu batubara ini memberikan ancaman bagi kesehatan masyarakat dan lingkungan hidup.

Ia menyebutkan, hingga saat ini, studi membuktikan bahwa B3 yang ditemukan dalam abu batubara dapat merusak setiap organ utama dalam tubuh manusia. Pencemarannya dapat menyebabkan terjadinya kanker, penyakit ginjal, kerusakan organ reproduksi, dan kerusakan pada sistem saraf khususnya pada anak-anak.

Untuk itu demi kepentingan lingkungan hidup dan kesehatan masyarakat, ICEL lanjut Grita, meminta kepada Pemerintah untuk kembali mencabut kelonggaran pengaturan pengelolaan abu batubara dan tetap mengkategorikan abu batubara masuk dalam daftar Limbah B3.

Ia menambahkan, dengan dikeluarkannya abu batubara dari daftar B3 berpotensi adanya pengenduran penegakan hukum terhadap pelaku usaha terlebih pengelola abu batubara.

BACA JUGA Penjelasan NHM Soal Karyawan Viral di Halmahera yang Buang Berkas Pelamar

Sebagai contoh, dalam konteks penegakan hukum perdata, kata Grita, pengelola abu batubara berpotensi tidak dapat dimintakan pertanggungjawaban mutlak (strict liability) karena bukan merupakan kategori B3. Tak hanya itu, dalam konteks penegakan hukum pidana, dengan dikeluarkannya abu batubara dari kategori B3, terhadap pelaku usaha yang melakukan pengelolaan abu batubara ataupun tidak melakukan pengelolaan abu batubara namun tidak sesuai spesifikasi, tidak dapat dikenakan ancaman pidana lagi.

“Penegakan hukum bagi pelaku usaha untuk tidak serius mengelola abu batubara yang dihasilkannya diperlemah dengan ketentuan ini,” tambahnya. **

Sahrul Jabidi