IRT Muda di Halmahera Timur Tewas di Tangan Tetangga

Avatar photo
Ilustrasi police line. (Liputan6.com)

Kejadian naas menimpa salah seorang ibu rumah tangga di Desa Pumlanga, Kecamatan Maba Utara, Kabupaten Halmahera Timur, Maluku Utara, Sabtu pagi, 20 Maret 2021.

Wanita berinisial HH, berusia 34 tahun itu tewas di tangan tetangganya yang merupakan laki-laki berumur 60 tahun. Kasus pembunuhan ini terjadi sekitar pukul 10.30.

BACA JUGA Pandemi Corona dan Illegal Fishing Ancaman Nelayan Kecil di Malut

Kasat Reskrim Polres Halmahera Timur, AKP Paultri Yustiam menyebutkan, kasus ini bermula saat korban dan pelaku terlibat adu mulut. Kemudian pelaku yang tidak dapat menahan emosinya, masuk ke rumah dan mengambil parang yang sudah diasah.

BACA JUGA  Asal Muasal Uang yang Disetor Terdakwa Korupsi ke Gubernur Maluku Utara

“Salah satu saksi LU menghalangi tersangka namun tidak dihiraukan. Tersangka lalu keluar dan mengejar korban dengan membawa parang,” sebut Paultri, Minggu 21 Maret.

Korban yang saat itu berlari dan meminta tolong kepada seorang saksi berinisial JR, namun pelaku meminta kepada saksi agar tidak menghalangi pertikaian. Akhirnya pelaku lolos mendekati korban dan menghantam bagian kiri lengan korban.

“Korban saat itu hendak berlari masuk ke dalam rumah Saksi MM dan mengamankan diri, namun belum sempat masuk, tersangka berhasil menarik tangan korban keluar rumah dan menghantam korban kembali di bagian leher sebelah kiri dan kepala bagian belakang sebanyak 8 kali. Korban lalu tergeletak tidak bergerak dan korban mengalami luka bocor di bagian dada, leher, dan tangan kiri terputus akibat luka dan kehilangan banyak darah. Kondisi ini sehingga korban HH meninggal di TKP (tempat kejadian perkara),” jelas Paultri.

BACA JUGA  Asal Muasal Uang yang Disetor Terdakwa Korupsi ke Gubernur Maluku Utara

Pelaku berinisial YL dan barang buktinya sudah diamankan di Polres Halmahera Timur. YL dikenakan tindak pidana pembunuhan dan melanggar Pasal 338 KUHP sub 351 KUHPidana dengan ancaman pidana kurungan maksimal 15 tahun penjara. **

Sutriana Tude