Disdik di Maluku Utara Diminta Tidak Ciptakan Ujian Sekolah Rasa UN

Avatar photo
Kantor Ombudsman Perwakilan Malut. (Kieraha.com)

Ombudsman RI Perwakilan Maluku Utara mengadakan Rapat Koordinasi Persiapan dan Pelaksanaan Ujian serta PPDB dengan seluruh kabupaten kota. Rakor ini dilakukan secara virtual pada hari Kamis, 25 Maret. Rapat tersebut dihadiri oleh Kepala Dinas Pendidikan dari 10 Kabupaten Kota serta Keasistenan Pencegahan Ombudsman.

Rakor yang dilaksanakan tersebut sebagai upaya Ombudsman dalam mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik khususnya bidang pendidikan di Maluku Utara. Dalam rapat itu, Ombudsman Malut meminta pemaparan terkait strategi dan teknis pelaksanaan Ujian serta Penerimaan Peserta Didik Baru atau PPDB dari Kadisdik Kabupaten Kota. Hal ini dilakukan untuk menimalisir adanya potensi maladministrasi.

BACA JUGA Kala Pelajar di Halmahera Sulit Mengakses Internet Saat Ujian Sekolah

Dalam rilis yang diterima kieraha.com, secara garis besar, Kadisdik Kabupaten Kota ini telah menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Pendidikan Nomor 1 Tahun 2021 tentang Ujian Sekolah dan Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021 tentang PPDB dengan mengadakan rakor bersama pihak terkait.

Dari hasil itu disebutkan Disdik telah menyerahkan pelaksanaan Ujian Sekolah dan PPDB tersebut kepada satuan pendidikan di daerah kabupaten kota masing-masing.

Menanggapi hal itu, Kepala Ombudsman Perwakilan Maluku Utara, Sofyan Ali, menganggap bahwa Disdik Kabupaten Kota perlu memonitoring persiapan dan pelaksanaan dari dua kegiatan tersebut, sehingga penyelenggaraannya dapat dilaksanakan sesuai dengan Surat Edaran Menteri dan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan yang berlaku tahun ini.

BACA JUGA  Asal Muasal Uang yang Disetor Terdakwa Korupsi ke Gubernur Maluku Utara

“Kami berharap Disdik Kabupaten Kota tidak hanya menggelar rakor dengan pihak terkait, tetapi juga ada dokumentasi yang dituangkan secara tertulis dalam bentuk juknis. Di mana salah satu di dalamnya memuat hal-hal yang boleh dan tidak dibolehkan selama kegiatan penyelenggaraan Ujian Sekolah maupun PPDB di Provinsi Maluku Utara. Karena hal ini sangat penting untuk meminimalisir terjadinya potensi maladministrasi,” ujarnya.

“Mengingat juga kondisi pandemi Covid-19, maka sekolah hendaknya menyelenggarakan Ujian Sekolah dengan tetap mengutamakan protokol kesehatan. Jangan lagi menciptakan suasana tegang kepada siswa saat mengikuti ujian. Saya berharap dengan tidak adanya Ujian Nasional maka jangan lagi menciptakan US rasa Ujian Nasional,” sambungnya.

BACA JUGA  Asal Muasal Uang yang Disetor Terdakwa Korupsi ke Gubernur Maluku Utara

Selain itu, Sofyan juga meminta kepada Disdik untuk mendirikan call center pengaduan pelaksanaan ujian sekolah dan PPDB agar masyarakat dapat melaporkan aduan mereka jika terjadi masalah di lapangan. Hal ini tentunya menjadi indikator yang amat penting dalam penyelenggaraan pelayanan publik di Provinsi Maluku Utara. *

Sutriana Tude